Diskon tambah daya listrik 50 persen dari PLN. (Sumber: Instagram@pln_id)

Nasional

PLN Kasih Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 23 Mei

Senin 12 Mei 2025, 07:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo potongan harga atau diskon 50 persen bagi masyarakat.

Berbeda dari diskon tarif listrik 50 persen yang diberlakukan saat awal tahun 2025, kali ini promo yang diberikan adalah diskon 50 persen untuk penambahan daya listrik.

Jadi, bagi masyarakat yang mau meningkatkan ataupun menambah daya listrik di rumahnya, maka bakal mendapatkan potongan hingga setengah harga.

Baca Juga: Tanpa Harus Repot Lagi, Begini Cara Beli Token Listrik PLN Lewat Livin by Mandiri

Pemberitahuan mengenai diskon tambah daya listrik ini diumumkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @pln_id.

"Tambah daya listrik dengan DISKON 50% cuma di aplikasi PLN Mobile! Berlaku untuk semua golongan tarif 1 rasa hingga 5.500 VA," tulis keterangan di postingan terbaru akun Instagram @pln_id, seperti dikutip pada Senin, 12 Mei 2025.

Adapun, promo potongan harga tambah daya listrik ini hanya berlangsung selama kurang lebih dua pekan lamanya, mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2025.

Bagi masyarakat yang ingin menambah daya listrik dan mendapatkan promo ini, maka bisa langsung segera mengakses aplikasi PLN Mobile.

Berikut ini daftar biaya tambah daya listrik setelah mendapatkan potongan diskon 50 persen yang akan berlaku hingga 23 Mei 2025 mendatang.

Baca Juga: Cara Mudah Beli Token Listrik PLN di GoPay, Lebih Praktis dan Hemat

Daftar Harga Promo Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen

Pelanggan dengan daya 450 VA

Pelanggan dengan daya 900 VA

Pelanggan dengan daya 1.300 VA

Pelanggan dengan daya 2.200 VA

Pelanggan dengan daya awal 3.500 VA

Pelanggan dengan daya 4.400 VA

Pelanggan dengan daya 5.500 VA

Nah, itu lah informasi mengenai promo diskon tambah daya sebesar 50 persen yang diberikan PLN hingga menjelang akhir bulan.

Tags:
diskon tambah daya listrikdiskon tarif listrik 50 persen diskon tarif listrikPT PLN PerseroPLN

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor