Cara daftar UMKM untuk dapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. (Sumber: Website/dpmptsp.sintang)

EKONOMI

NIB dan Izin Usaha Sekarang Bisa Diurus Lewat HP, Begini Cara Daftar UMKM secara Online

Senin 12 Mei 2025, 14:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kini, proses pendaftaran UMKM dan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Usaha bisa dilakukan secara online, hanya lewat ponsel pintar (HP).

Proses yang dulu membutuhkan waktu dan tenaga karena harus datang langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait, sekarang dapat diselesaikan dari rumah atau mana saja.

Dengan memanfaatkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pelaku UMKM bisa mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan praktis.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan peningkatan daya saing sektor UMKM di Indonesia.

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, pelaku UMKM sendiri akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap program pemerintah

Diantaranya, seperti bantuan usaha, pembiayaan kredit usaha, pelatihan, dan pendampingan bisnis.

Lantas, bagiamana cara daftar UMKM secara online di HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha? Simak ulasan berikut ini dengan seksama.

Baca Juga: aDi UMKM Sediakan Inkubasi Sertifikasi TKDN Gratis

Cara Daftar UMKM Secara Online di HP

Berikut langkah-langkah atau cara daftar UMKM secara online untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha langsung dari HP Anda.

Baca Juga: Digiland Digelar Mei 2025, Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional hingga Pasar UMKM

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera daftarkan UMKM Anda secara online untuk memiliki NIB dan izin usaha.

Tags:
Cara Daftar UMKMCara Daftar UMKM Secara OnlineOnline Single SubmissionUMKM pendaftaran UMKMIzin UsahaNomor Induk Berusaha

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor