Rekomendasi pindar legal terdaftar resmi di OJK (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Daftar 3 Platform Pinjol Legal Berizin OJK, Cek Limit dan Bunga Per Bulannya di Sini

Senin 12 Mei 2025, 09:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Platform pinjol yang memberikan limit besar dengan bunga yang rendah dapat menjadi solusi untuk kebutuhan finansial Anda, namun pastikan layanan yang digunakan berstatus legal dan telah terawasi OJK.

Kebutuhan dana yang mendesak dapat terjadi kapan saja. Menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi salah satu solusi yang bisa digunakan. Berikut ini 3 rekomendasi pinjol legal berizin OJK dengan limit pinjaman cair hingga puluhan juta dan proses pengajuan yang mudah.

Kini banyak platfom pinjaman online yang menawarkan kemudahan kepada penggunanya dengan nominal yang transparan dan cicilan terjangkau.

Berikut adalah rekomendasi tiga pinjol legal yang sudah berizin OJK.

Baca Juga: Waspada! Oknum Debt Collector Pinjol Mulai Gunakan Taktik Ini dalam Penagihan terhadap Nasabah Gagal Bayar

Pinjol Legal Berizin OJK

  1. Dana Kini

Platform pinjol Dana Kini menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp8 juta dengan tenor 7 hingga 30 hari. Bunga yang ditawarkan juga rendah mulai dari 0,4 persen hingga 0,8 persen per hari.

  1. AdaKami

Limit yang ditawarkan mulai dari Rp1 juta hingga 8 Juta dengan tenor 3-12 bulan dan bunga 0,75% - 1,5% per bulan.

AdaKami memberikan penawaran yang fleksibel saat proses pengajuan untuk kebutuhan darurat.

  1. Julo

Julo menawarkan tenor yang panjang dengan limit mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta. Tenornya mulai dari 3-12 bulan dan bunga 0,5% hingga 1,5% per bulannya.

Saat menggunakan platform layanan pinjol, pastikan aplikasinya sudah terdaftar resmi di OJK. Lalu, bandingkan bunga serta tenor yang ditawarkan

DISCLAIMER: Pastikan Anda memiliki kemampuan bayar dan hindari pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun memiliki banyak jebakan.

Tags:
OJK pinjol legal pinjaman online

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor