JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.077 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua Anak Binaan beragama Buddha.
"Dari total 1.524 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam keterangan resmi, Senin, 12 Mei 2025.
Agus mengatakan, 1.072 dari 1.079 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Lima narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, sedangkan dua Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.
Adapun tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah, Sumatera Utara dengan 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara itu, dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Baca Juga: 574 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Dapat Remisi Lebaran, 12 Orang Langsung Bebas
"Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara," ujarnya.
Menurut Agus, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000. Selain itu, pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.
"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," ujar dia.
Remisi dan PMP diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca Juga: 29 Tahanan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Natal
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.
"Ditjenpas berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana," ucapnya.