Prosedur pembuatan kartu identitas anak secara online (Sumber: Pinterest/pngtree)

Nasional

Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online, Simak Persyaratan dan Ketentuan di Sini!

Minggu 11 Mei 2025, 15:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen kependudukan resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang berguna untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS, klaim asuransi, hingga transaksi perbankan.

Kini, pembuatan KIA dapat dilakukan secara online, memudahkan orang tua tanpa harus datang langsung ke Dinas Dukcapil.

Apa Itu KIA dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

KIA adalah identitas resmi bagi anak WNI dan anak WNA yang tinggal tetap di Indonesia, berusia di bawah 17 tahun serta belum menikah. Berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016, KIA terbagi menjadi dua jenis:

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Baca Juga: NIK Kartu Tanda Penduduk Anda Pemilik Saldo Dana Rp400.000 Gratis dari Bansos Pemerintah BPNT Juli 2024, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya di Sini!

  1. Fotokopi akta kelahiran anak.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi KTP kedua orang tua.
  4. Fotokopi akta nikah/buku nikah orang tua.
  5. Pas foto anak ukuran 3×4 atau 4×6 (khusus anak di atas 5 tahun).
  6. Formulir permohonan (tersedia di aplikasi atau kantor Dukcapil).

Langkah Pembuatan KIA Secara Online

Proses dapat dilakukan melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis TI) atau website Dukcapil daerah. Berikut tahapannya:

Alternatif Pembuatan KIA Offline

Jika mengalami kendala online, orang tua dapat datang langsung ke Dukcapil dengan langkah berikut:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan.
  2. Kunjungi Dukcapil terdekat dan isi formulir permohonan.
  3. Lakukan verifikasi dengan petugas.
  4. Foto anak (jika usia di atas 5 tahun).
  5. KIA akan selesai dalam maksimal 3 hari kerja.
  6. Dasar Hukum KIA
  7. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  8. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23/2006.
  9. Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA.
  10. Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring.

Manfaat KIA

Biaya Pembuatan KIA

Gratis! Tidak ada biaya untuk pembuatan KIA baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Pakai Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk, Bulan Ini Sudah Cair?

Jam Layanan Dukcapil

Senin–Kamis: 08.00–14.00

Jumat: 08.00–11.00

Pembuatan KIA kini lebih praktis dengan layanan online. Pastikan dokumen lengkap agar proses cepat selesai. KIA memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan penting di masa depan.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi terbaru dari Dukcapil dan peraturan terkait.

Tags:
Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis TISAKTI aplikasi identitasDinas Dukcapilonlineklaim asuransiBPJSpendaftaran sekolahKIAKartu Identitas Anak

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor