Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu inovasi fintech yang berkembang pesat di Indonesia. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Pinjaman Online Makin Menghantui, Total Utang Warga Indonesia Sentuh Rp80 Triliun

Minggu 11 Mei 2025, 13:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu inovasi fintech yang berkembang pesat di Indonesia.

Akses mudah dan cepat menjadi daya tarik utama bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, kepraktisan ini membawa dampak buruk berupa ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada Maret 2025, nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending mencapai Rp 80,02 triliun, meningkat 28,72 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Meskipun demikian, tingkat kredit macet untuk pinjol tercatat relatif stabil pada angka 2,77 persen, sedikit turun dibandingkan Februari yang mencapai 2,78 persen.

Meskipun begitu, fenomena ini tetap menjadi perhatian serius karena jumlah utang masyarakat yang terus meningkat.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Kasus Mahasiswi ITB: Kebebasan Berekspresi Jangan Dibungkam!

Tekanan Ekonomi Rumah Tangga dan Kurangnya Literasi Keuangan

Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dakhiri mengungkapkan bahwa fenomena meningkatnya utang masyarakat melalui pinjol merupakan alarm serius yang menunjukkan semakin beratnya tekanan ekonomi rumah tangga.

Selain itu, rendahnya literasi keuangan turut memperburuk situasi ini. Banyak masyarakat yang memilih menggunakan pinjol untuk memenuhi konsumsi jangka pendek, alih-alih untuk kebutuhan produktif.

"Kami mendesak OJK untuk tidak hanya mempublikasikan daftar pinjol ilegal, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap model bisnis pinjol, transparansi bunga, serta mekanisme penagihan yang adil," kata Hanif.

Beliau menegaskan bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengedepankan regulasi yang lebih protektif, serta integrasi data pinjol dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Peningkatan Pengawasan dan Literasi Keuangan

Hanif menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap industri pinjol, baik yang legal maupun ilegal.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat transparansi dalam hal bunga dan biaya yang dikenakan oleh aplikasi pinjol, serta mempermudah akses informasi bagi konsumen mengenai ketentuan tersebut.

Selain itu, penguatan literasi keuangan, terutama pada kelompok rentan, juga menjadi bagian penting dari solusi yang diusulkan. Tanpa pemahaman yang cukup mengenai produk keuangan dan risiko yang terkait, masyarakat cenderung terjebak dalam lingkaran utang yang semakin sulit untuk dilunasi.

Pinjaman Online untuk Konsumsi Jangka Pendek

Menurut Direktur Ekonomi Digital dari Center for Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, permintaan untuk pinjaman online akan terus ada.

Hal ini disebabkan oleh sifat konsumtif yang tinggi, khususnya di kalangan kalangan muda yang gemar berbelanja, termasuk tiket konser dan produk teknologi dengan menggunakan pinjaman daring.

Lebih jauh, Nailul Huda juga mencatat bahwa kondisi perekonomian Indonesia yang dilanda gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) turut memicu tingginya permintaan pinjaman online.

Pekerja yang terkena PHK terpaksa memanfaatkan pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang mendesak meskipun pendapatan mereka berkurang atau bahkan hilang.

"Pinjol menjadi pelarian pekerja yang kena PHK untuk mencukupi kebutuhannya," ujarnya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Cocok Jadi Modal Usaha

Tantangan Utang Online yang Tidak Terlihat

Meskipun angka kredit macet pinjol relatif stabil, jumlah utang yang meningkat menandakan adanya potensi masalah di kemudian hari.

Banyak nasabah yang terjebak dalam jebakan utang berbunga tinggi, terutama pada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Mereka sering kali terjebak dalam pola pembayaran cicilan yang semakin membebani.

Fenomena ini mencerminkan kegagalan dalam memberikan akses kredit yang adil kepada masyarakat, terutama bagi sektor informal dan UMKM yang lebih sulit mengakses pinjaman dari lembaga keuangan tradisional.

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Menghadapi potensi risiko ini, regulasi dan pengawasan terhadap pinjaman online harus terus diperketat. OJK perlu memastikan bahwa fintech lending tidak hanya berfokus pada kemudahan akses dana, tetapi juga pada perlindungan terhadap nasabah dari risiko yang berpotensi merugikan.

Selain itu, lembaga keuangan masyarakat, koperasi modern, dan edukasi berbasis komunitas juga harus diperkuat.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pinjol benar-benar menjadi solusi pembiayaan yang aman dan bukan menjadi jebakan utang massal bagi masyarakat.

Pinjaman online telah menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital yang berkembang pesat. Namun, tingginya jumlah utang masyarakat dan rendahnya literasi keuangan menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.

Pentingnya pengawasan yang ketat, transparansi yang jelas, dan perlindungan bagi nasabah menjadi kunci untuk memastikan bahwa pinjol dapat berfungsi sebagai solusi finansial yang positif bagi masyarakat, tanpa menjerumuskan mereka ke dalam utang yang semakin membebani.

Tags:
pinjaman ilegal regulasi pinjolfintech lendingkredit macetOJK utang masyarakatpinjol Pinjaman online

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor