Ilustrasi uang rupiah dari bansos PKH. (Sumber: IqbalStock)

EKONOMI

Nominal dan Syarat Penerima PKH 2025, Bansos Cair per Kategori

Minggu 11 Mei 2025, 05:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan.

Salah satu bansos yang rutin didistribuikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Artikel ini akan membahas mengenai nominal dan syarat penerima bansos PKH 2025. Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Cair, Rp600.000 Disalurkan Pada KPM Pemilik NIK KTP Terverifikasi

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bansos dari pemerintah yang cair untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan masyarakat.

Program ini menyasar keluarga berpenghasilan rendah yang termasuk ke dalam kategori tertentu, di antaranya:

Penyaluran PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Pos Indonesia.

Melalui PKH, keluarga yang tidak mampu dapat terbantu dengan dana yang disalurkan via Kementerian Sosial ini.

Baca Juga: Nomor Induk Kepedudukan Anda Tidak Muncul di Cek Bansos? Inilah Penyebab dan Solusinya

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran nominal bansos PKH 2025 yang yang disalurkan sesuai dengan masing-masing kategori penerima manfaat.

Syarat Penerima PKH

Berikut ini syarat penerima bansos PKH 2025 sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Demikian informasi seputar besaran dan syarat penerima bansos PKH 2025 yang dapat Anda ketahui. Semoga membantu.

Tags:
bantuan sosial bansos Syarat Penerima PKHBesaran Bansos PKHbansos PKH 2025Program Keluarga Harapan PKH

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor