POSKOTA.CO.ID - Bek PSM Makassar, Yuran Fernandes dijatuhi sanksi larangan bermain selama 12 bulan di sepak bola Indonesia karena melontarkan kritikan di akun Instagram-nya.
Sanksi Komdis PSSI kepada Yuran Fernandes dijatuhkan setelah setelah melontarkan komentar pedas tentang kualitas wasit di kompetisi Liga Indonesia.
Kekecewaan Yuran Fernandes terhadap wasit di sepak bola Indonesia diungkapkan di Instagram Stories-nya, setelah PSM kalah 3-1 dari PSS Sleman.
Hukuman berat yang diterima Yuran Fernandes mendapat perhatian dari media luar negeri, termasuk Malaysia.
Baca Juga: Sanksi FIFA kepada Indonesia Mendapat Perhatian dari Media Luar Negeri
Media Malaysia, Majoriti, bahkan mendorong Yuran Fernandes untuk mencoba peruntungan di Liga Super Malaysia.
Menurut Majoriti, dengan kualitas dan pengalamannya, Yuran Fernandes cukup mudah mendapatkan klub di Malaysia.
Majoriti menyebut Selangor FC sangat cocok untuk pemain asal Cape Verde tersebut.
Yuran Fernandes dinilai bisa menjadi pengganti yang tepat bagi Selangor FC yang kemungkinan bakal ditinggalkan bek asal Singapura, Safuwan Baharudin.
"Salah satu kualitas Fernandes adalah nilai kepemimpinannya di skuad Makassar musim ini," tulis Majoriti.
"Bek tengah ini merupakan pemimpin tim bagi Makassar, kehadirannya dalam tim mampu menstabilkan klub papan bawah."
Selain memiliki kualitas kepemimpinan dan tajam di depan gawang, Yuran Fernandes juga memiliki kualitas fisik yang solid.
Baca Juga: Duo Timnas Indonesia Eliano Reijnders dan Dean James Bentrok di Laga PEC Zwolle vs Go Ahead Eagles
Tinggi badan 1,98 meter memberi Yuran Fernandes keuntungan dalam situasi di mana ia harus berjuang merebut bola di udara, baik saat bertahan maupun menyerang.
Dijerat Pasal 59 Kode Disiplin PSSI
Yuran Fernandes harus menerima kenyataan pahit setelah menerima hukuman berat dilarang bermain selama 12 bulan oleh Komdis PSSI.
Komdis PSSI menjatuhkan hukuman tersebut kepada Yuran Fernandes dengan dasar hukum Pasal 59 ayat 2 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023.
Dalam Pasal 59 ayat 2 Kode Disiplin PSSI disebutkan hukuman bagi pemain, pelatih, maupun ofisial tim yang dinilai mendiskriditkan perangkat pertandingan maupun keputusan PSSI terancam hukuman minimal 3 bulan dan denda minimal Rp25 juta.
Berikut bunyi Pasal 59 ayat 2 yang dipakai Komdis PSSI untuk menjerat Yuran Fernandes:
"Setiap orang yang tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI ini, yang membuat pernyataan baik secara lisan maupun secara tertulis yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan, keputusan Badan Yudisial PSSI atau keputusan PSSI lainnya bagaimanapun caranya yang dipublikasikan secara khusus melalui pamflet, selembar kertas, panduk, dan sejenisnya maupun yang dimuat atau disiarkan melalui media massa cetak, media sosial atau media massa elektronik dikenakan sanksi larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan dan sanksi denda sekurang kurangnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)."
Sementara itu, manajemen PSM tengah mengupayakan banding atas sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada Yuran Fernandes.