POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah memastikan akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ke 2 periode April-Juni 2025 pada bulan Mei mendatang.
Dilansir dari situs resmi Kemensos RI yang tayang pada tanggal 9 Mei 2025, bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul menjelaskan proses penyaluran bansos BPNT tahap 2 akan dilakukan pada Minggu ke 3 bulan Mei mendatang.
"Terkait jadwal, penyaluran bansos triwulan kedua direncanakan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025, dengan menggunakan data terbaru yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan," ujar Gus Ipul dilansir di situs resmi Kemensos RI.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600.000 Mei 2025 Kapan Cair? Begini Cara Cek NIK e-KTP dan Status Pencairannya
Pihaknya kini terus menyelesaikan pendataan ulang dan uji petik dengan sistem baru yaitu menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kini uji petik DTSEN sudah 12 juta (individu) yang kami lakukan ground checking di lapangan.
Untuk memastikan akurasi dan keterbukaan, Mensos mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi dan memperbarui data bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Belum Cair? Ini Langkah yang KPM Bisa Lakukan
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memberikan usulan atau menyanggah data penerima manfaat.
“Siapa pun bisa menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi. Nanti data tersebut akan difinalisasi oleh BPS,” sambungnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendukung kelancaran penyaluran bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua atau tahap 2 tahun 2025.
Baca Juga: Segera Cek! Begini Cara Melihat Bansos PKH dan BPNT Hanya Modal KTP, Simak Langkah-langkahnya
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT Periode Tahun 2025
- Tahap 1 periode Januari-Maret
- Tahap 2 periode April-Juni
- Tahap 3 periode Juli-September
- Tahap 4 periode Oktober-Desember
Untuk proses pencairannya atau penyaluran bansos BPNT, akan lakukan melalui dua cara yaitu ditransfer ke rekening Himbara setiap KPM dan melalui surat undangan resmi via PT Pos bagi KPM yang tidak memiliki rekening Himbara.
Nantinya setiap KPM akan menerima bansos BPNT tahap 2 ini sebesar Rp600.000 dan bisa digunakan untuk keperluan sehari-harinya.
Untuk proses pencairan PT Pos, KPM harus menunjukkan surat bantuan yang diberikan lewat pendamping sosial yang ada di wilayah masing-masing.
Mensos menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis, karena setiap hari bisa saja terjadi perubahan data akibat adanya warga yang wafat, lahir, atau pindah domisili. Karena itu, daftar penerima manfaat bansos pun dapat berubah sewaktu-waktu.
“Bisa saja ada penerima yang keluar dari daftar karena inclusion error, atau sebaliknya, ada yang masuk karena sebelumnya terkena exclusion error,” pungkasnya.