POSKOTA.CO.ID - Kasus mengejutkan mengenai hubungan sedarah antara kakak beradik di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Setelah kasus tersebut ramai dibicarakan, terkuak informasi soal jenis paket dan ongkos yang dikeluarkan pelaku untuk mengirimkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut menggunakan layanan ojek online (ojol).
Biaya pengiriman ini terungkap lewat unggahan di akun Instagram @info.updatee pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Slide pertama dalam unggahan tersebut menampilkan ilustrasi tersangka dan bayi, sementara slide kedua memperlihatkan momen penangkapan kedua pelaku oleh pihak kepolisian dan disaksikan warga.
Baca Juga: Bayinya Meninggal Dunia, Ayah Demo Sendirian di RSUD Karawang
Pada slide ketiga, tampak bukti transaksi pengiriman dari pelaku berinisial R yang mencantumkan isi paket sebagai 'Baju dan Makanan' menggunakan layanan Gojek. Paket itu ternyata berisi bayi yang dikirimkan kepada seseorang bernama Putri yang beralamat di Glugur Darat I, Medan Timur, Kota Medan.
Dalam bukti tersebut tercatat biaya pengiriman sebesar Rp15 ribu.
Slide terakhir menunjukkan bayi yang dikemas dalam sebuah tas, memicu berbagai respons dari warganet.
Banyak netizen mempertanyakan alasan bayi dikirim sebagai paket, sementara lainnya menyinggung kinerja KPAI.
Komentar seperti:
“Lalu itu mau dikirim ke siapa lewat Gojek?” tulis akun @ten**.
“Apakah mereka masih kanak2? Astaghfirullah..” komen akun @ni***
“Tag ga kpai sama kemarin yg koar2 nolak kebijakan KDM” ungkap akun @per***.
"KPAI maana Komnas Ham mana coba didikan nya gimna biar bener," ketik @rik***
Diketahui, pria pelaku pembuangan bayi merupakan kakak kandung dari ibu bayi yang juga menjadi korban, yang tak lain adalah adik pelaku sendiri.
Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Bayi di Bandung
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 di Medan.
Dilansir dari akun @nyinyir_update-official pada Sabtu, 10 Mei 2025, bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah antara pelaku laki-laki berinisial RD dan pelaku perempuan berinisial NH.
Usai penyelidikan, Polrestabes Medan berhasil mengamankan keduanya di sebuah indekos di wilayah Medan Belawan, pada Jumat, 9 Mei 2025.