POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti sekarang, pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan masyarakat. Namun, tahun 2025 ini muncul kekhawatiran baru terkait praktik intimidasi oleh pihak pinjol, baik yang legal maupun ilegal.
Banyak nasabah yang gagal bayar (galbay) melaporkan ancaman berupa screening data oleh tim audit pinjol, yang diklaim akan menganalisis data pribadi mereka.
Ancaman ini biasanya disampaikan melalui pesan dari debt collector (DC) dengan bahasa yang menyeramkan, seperti "kami akan melakukan screening data Anda karena telah melanggar perjanjian."
Padahal, proses screening data seharusnya dilakukan saat pengajuan pinjaman, bukan setelah nasabah terlambat membayar. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ancaman tersebut benar-benar berdampak serius, atau hanya taktik untuk menekan nasabah?
Baca Juga: Waspada Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya di Sini
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah panik, tetapi tetap waspada terhadap penyalahgunaan data. Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme screening data oleh pinjol, dampak sebenarnya, serta cara melindungi diri dari praktik intimidasi. Simak selengkapnya berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.
Ancaman Screening Data oleh Pinjol: Apa Dampaknya?
Dalam beberapa kasus terbaru, nasabah yang terlambat membayar mendapatkan pesan intimidatif dari debt collector (DC) pinjol. Salah satu contoh pesan yang beredar berbunyi:
"Selamat pagi, menanggapi perbuatan Anda yang lalai atas tanggung jawab tagihan atau dengan sengaja melawan perjanjian, kami akan mengajukan data Anda ke tim audit untuk dilakukan screening data."
Pesan semacam ini kerap membuat nasabah panik. Namun, benarkah pinjol benar-benar melakukan screening data terhadap nasabah yang gagal bayar?
Proses Screening Data Sebenarnya
Menurut analisis, screening data seharusnya dilakukan sebelum nasabah menerima pinjaman, bukan setelah gagal bayar. Tujuan utama screening data adalah:
- Verifikasi identitas (KYC: Know Your Customer)
- Pemeriksaan riwayat kredit
- Analisis perilaku pengguna
- Pengecekan dokumen
- Penggunaan AI untuk deteksi penipuan
Jika pinjol baru melakukan screening setelah nasabah gagal bayar, hal ini dinilai tidak logis dan lebih bersifat taktik intimidasi.
Baca Juga: Stop Spam Pinjol! Panduan Lengkap Blokir Nomor Tak Dikenal di WhatsApp
Mengapa DC Mengancam dengan "Tim Audit"?
Para DC kerap menggunakan istilah-istilah seperti "tim audit" atau "screening data" untuk menekan nasabah. Padahal, tugas utama DC seharusnya hanya:
- Menagih utang
- Mengkonfirmasi pembayaran
Jika DC bertindak seperti detektif atau melakukan ancaman berlebihan, besar kemungkinan itu hanya strategi untuk menakut-nakuti nasabah, terutama yang kurang paham teknologi.
Cara Mencegah Penyalahgunaan Data oleh Pinjol
Bagi nasabah yang khawatir data mereka disalahgunakan, berikut beberapa langkah pencegahan:
- Jangan berikan akses ke kontak, galeri, atau lokasi jika tidak diperlukan.
- Gunakan nomor telepon dan email khusus untuk pinjol.
- Blokir dan laporkan DC yang melakukan ancaman atau pelecehan.
- Jangan mudah panik dengan ancaman screening data, karena biasanya hanya gertakan.
Solusi Terbaik: Hindari Pinjol Ilegal dan Laporkan Jika Diancam
Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk:
- Hanya menggunakan pinjol berizin OJK
- Melaporkan pinjol ilegal atau DC yang melakukan intimidasi
Baca Juga: Teror DC Pinjol Bikin Panik Saat Galbay? Segera Matikan 4 Fitur Ini di HP Sebelum Terlambat
Jika Anda menerima pesan ancaman, segera screenshot dan laporkan ke layanan pengaduan OJK atau Kementerian Kominfo.
Ancaman screening data oleh pinjol terhadap nasabah gagal bayar lebih bersifat psikologis. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.
Di tengah maraknya praktik intimidasi oleh pinjol, masyarakat harus semakin cerdas dalam menyikapi setiap ancaman yang diterima.
Ingatlah bahwa screening data seharusnya hanya dilakukan saat proses pengajuan pinjaman, bukan sebagai alat tekanan saat nasabah mengalami kesulitan membayar.
Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, kita bisa terhindar dari manipulasi dan praktik tidak sehat dari pihak pinjol. "Jangan sampai ketakutan kita justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutup Tools Pinjol.