Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Deretan Proses Hukum yang Dihadapi Debitur Gagal Bayar Pinjol, Bisa Kena Pidana? Begini Penjelasannya

Sabtu 10 Mei 2025, 12:45 WIB

POSKOTA.CO.ID – Banyak orang merasa ketakutan ketika mendengar istilah "proses hukum" dalam kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol).

Kesan menakutkan ini sering kali muncul karena informasi yang simpang siur serta tekanan dari oknum penagih. Padahal, realitanya tidak semenakutkan itu.

"Teman-teman menganggap ini menjadi sebuah hal yang seram karena teman-teman terhasut, terkecoh, atau termakan omongan-omongan dari para tim-tim penagihan, oknum, kita sebut saja, seakan-akan ini menjadi masalah pelik yang berat. Padahal mah, tidak seberat itu," kata edukator keuangan terkenal Hendra Setyo pada Sabtu, 10 Mei 2025, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Baca Juga: Pinjol Kini Pakai Tim Audit untuk Intimidasi Nasabah yang Gagal Bayar: Ancaman Screening Data Pinjol, Fakta atau Hanya Teror Belaka?

Proses Hukum yang Sebenarnya

Secara umum, proses hukum yang mungkin dihadapi oleh nasabah gagal bayar hanyalah sebatas hukum perdata, bukan pidana. Artinya, tidak ada ancaman penjara bagi mereka yang gagal membayar pinjaman selama pinjaman tersebut dilakukan secara legal dan tidak disertai tindakan kriminal.

"Deretan proses hukum apa saja sih yang akan teman-teman hadapi? Sebenarnya tidak ada, hanya perkara hukum perdata. Ya, bisa kena perdata, tapi itu pun kalau pihak aplikasi pinjol melakukan gugatan," ujar Hendra.

Namun, gugatan perdata dari pihak pinjol bukanlah hal yang umum dilakukan, terutama jika nominal pinjamannya kecil. Proses hukum itu sendiri membutuhkan waktu, biaya, dan energi. Maka tak heran jika sebagian besar penyedia layanan pinjol memilih untuk tidak membawanya ke pengadilan.

"Kenapa kok pinjol enggak mau melakukan gugatan? Kok jarang banget orang-orang yang benar-benar digugat secara perdata? Karena memang prosesnya tidak sederhana dan sesimpel itu,"

Baca Juga: Waspada Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya di Sini

Somasi: Langkah Hukum yang Paling Umum

Jika memang ada tindakan hukum yang dilakukan, biasanya hanya sampai pada tahap somasi atau peringatan hukum secara resmi. Somasi diberikan sebagai bentuk teguran kepada nasabah untuk segera melunasi utangnya.

"Biasanya, mentok-mentok adalah masalah somasi. Somasi secara legal tentunya akan diberikan kepada para nasabah yang gagal bayar," tutur Hendra.

Namun, perlu diingat bahwa somasi tidak selalu berujung pada proses pengadilan. Bahkan, sejauh ini belum banyak laporan bahwa nasabah pinjol benar-benar dibawa ke ranah hukum, kecuali jika kasusnya mengandung unsur pidana.

"Sejauh ini, kayaknya masih belum ada deh nasabah gagal bayar pinjol yang sampai dibawa ke jalur pengadilan,"

Baca Juga: Stop Spam Pinjol! Panduan Lengkap Blokir Nomor Tak Dikenal di WhatsApp

Kapan Masuk Ranah Pidana?

Nasabah hanya bisa masuk dalam ranah hukum pidana apabila melakukan pelanggaran berat, seperti:

"Kecuali teman-teman itu melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, seperti tindakan kriminal kayak pemalsuan data, pengancaman, atau tindakan kekerasan fisik lainnya. Nah, itu mungkin bisa jadi. Tindakan penipuan pun juga bisa jadi," kata Hendra.

Namun, jika nasabah meminjam sesuai prosedur, tanpa niat buruk atau tindakan melawan hukum, maka tak perlu khawatir. Proses hukum pidana tidak akan menjerat Anda.

"Setahu saya, untuk masalah pinjol yang kalian pinjam mengikuti prosedur yang ada melalui aplikasi tanpa ada hal yang aneh-aneh, insyaallah semuanya akan aman,"

Bagi nasabah pinjol yang menghadapi kendala pembayaran, penting untuk tetap tenang dan mencari solusi terbaik. Jangan mudah terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dari oknum penagih.

Tags:
hukumgagal bayar debt collector pinjol pinjaman online

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor