POSKOTA.CO.ID - Simak cara untuk mengatasi ancaman teror dari Debt Collector (DC) pinjol yang melakukan penagihan tidak sesuai dengan aturan OJK.
Hal yang paling menakutkan saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) adalah mengalami gagal bayar atau galbay.
Apalagi saat masalah galbay terus berhadapan dengan penagih utang lapangan yang kerap kali menggunakan cara yang kurang menyenangkan. Namun biasanya itu terjadi ketika menggunakan layanan pinjol ilegal
Namun, jangan panik, berikut ini adalah langkah jitu untuk menghadapi tagihan dari DC pinjol akibat galbay.
Ketika dihubungi DC pinjol, tetaplah tenang dan jangan panik, hal itu menjadi langkah yang tepat dalam menghadapi situasi ini
Lalu, minta identitas resmi DC dan surat tugas dari perusahaan pinjol yang bersangkutan, periksa legalitas pinjol dan pastikan pinjol Anda terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Sudah Galbay 90 Hari dan Masuk SLIK OJK? Ini Solusi Bijak Hadapi Tagihan DC Pinjol
Cara Menghadapi Teror dari DC Pinjol
- Verifikasi Identitas Debt Collector
- Dokumentasikan Komunikasi
- Lakukan Negoisasi dengan Bijak
- Lindungi Data dan Privasi Anda
- Laporkan Tindakan Intimidatif DC Pinjol
Baca Juga: Telat Bayar Cicilan Pinjol Legal yang Sudah Jatuh Tempo? Begini Tips Lunasinya
Apabila DC melakukan tindakan intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi segera laporkan langsung ke pihak berwenang melalui layanan hotline OJK atau semacamnya.
Nasabah bisa langsung melaporkan ke OJK melalui layanan WhatsApp atau email di konsumen@ojk.go.id.