Waspada penyebaran data oleh pinjol berizin! Cara melaporkan ke OJK. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Bahaya! Ternyata Pinjol Berizin Juga Bisa Sebarkan Data Pribadi Anda

Sabtu 10 Mei 2025, 10:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat dihebohkan dengan kasus penyebaran data pribadi nasabah pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK.

Kali ini, platform yang menjadi sorotan adalah DC pinjol, yang diduga melakukan praktik penagihan tidak etis dengan membocorkan informasi sensitif korban di media sosial.

Bukti yang beredar menunjukkan data seperti KTP, nama lengkap, dan riwayat pinjaman tersebar luas di grup-grup Facebook, disertai narasa fitnah yang merusak reputasi.

Yang lebih mengejutkan, korban tidak hanya satu orang. Banyak nasabah melaporkan mengalami perlakuan serupa, terutama mereka yang memiliki profesi strategis seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN.

Baca Juga: Bunga Rendah dan Tenor Panjang! Ini Rekomendasi Pinjol Legal Sudah Terawasi OJK

Modusnya jelas, debt collector (DC) sengaja menargetkan nasabah dengan karir mapan untuk menekan mereka secara psikologis. Dengan menyebarkan data di ruang publik, pelaku berharap korban akan takut dan segera melunasi utang.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana bisa pinjol berizin OJK melakukan pelanggaran privasi seperti ini? Padahal, seharusnya mereka menjadi contoh dalam menjalankan praktik penagihan yang manusiawi.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa DC ternyata memiliki divisi khusus yang bertugas menyebarkan data, bahkan diduga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memperluas teror. Masyarakat pun diimbau untuk semakin waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengalami perundungan digital serupa.

Kronologi Kasus

  1. Laporan Awal dari Korban

Seorang melaporkan kepada Tools Pinjol, bahwa dirinya menerima ancaman dari DC pinjol legal. Ia membagikan screenshot postingan Facebook yang berisi data pribadinya beserta tuduhan palsu.

  1. Pengecekan dan Verifikasi

Lalu dilakukan pengecekan dan menemukan bahwa tidak hanya satu, tetapi banyak nasabah yang menjadi korban. Data mereka disebar tanpa izin, dan beberapa postingan bahkan sudah viral di grup jual-beli.

  1. Upaya Penghapusan (Take Down)

Setelah melaporkan ke platform Facebook, beberapa postingan berhasil di-take down. Namun, jejak digital tetap berisiko tersebar lebih luas jika tidak ditangani secara serius.

  1. Motif di Balik Penyebaran Data

Menurut investigasi, DC sengaja menargetkan nasabah dengan profesi strategis seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN. Tujuannya adalah menekan secara psikologis dengan merusak reputasi korban di lingkungan sosial dan pekerjaan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya untuk Penggunanya yang Sudah Galbay, Cek Informasi Selengkapnya

Modus Operandi Debt Collector Pinjol Legal

Debt collector (DC) dari pinjol legal ini bekerja dengan pola sistematis, mereka membentuk divisi khusus yang bertugas menyebarkan data nasabah di media sosial, terutama di grup-grup Facebook.

Target utama adalah nasabah dengan profesi strategis seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN, karena dianggap lebih rentan terhadap tekanan psikologis.

Data pribadi seperti KTP dan riwayat pinjaman sengaja dibocorkan disertai narasi fitnah, misalnya menuduh korban sebagai pelaku kriminal, untuk mempermalukan dan memaksa pelunasan utang.

Yang lebih mengkhawatirkan, DC diduga bekerja sama dengan pihak ketiga (seperti kelompok mafia digital) untuk memperluas jangkauan teror.

Modus ini dirancang untuk menciptakan rasa takut ekstrem, sekaligus menghindari deteksi langsung karena dilakukan oleh pihak luar yang sulit dilacak tanggung jawab hukumnya.

Baca Juga: Dapat Teror Ancaman dari DC Pinjol? Lakukan 5 Hal Ini Sekarang untuk Mengatasinya

Solusi untuk Korban

Peringatan untuk Nasabah Pinjol

Kasus ini membuktikan bahwa keamanan data nasabah masih rentan, bahkan di platform berizin. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman online dan segera melapor jika mengalami intimidasi.

"Jangan biarkan data Anda jadi senjata bagi debt collector nakal. Laporkan, lawan, dan lindungi privasi Anda!" Tutup Tools Pinjol.

Tags:
pinjol legal pinjol berizin OJKdebt collector DC pinjol pinjol pinjaman online penyebaran data pribadi

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor