Sejumlah modus penipuan pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

EKONOMI

Dapat Transferan dari Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Apapun? Jangan Senang Dulu, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman Online Terbaru

Jumat 09 Mei 2025, 23:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyaknya aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ada saat ini membuat masyarakat harus lebih waspada dalam memilih layanan pinjaman yang tepat.

Pasalnya, jika sampai salah dalam memilih fintech peer to peer (P2P) lending untuk mendapatkan pinjaman, maka masyarakat akan merugi di kemudian hari.

Sebab, ada beragam cara yang digunakan oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menarik minat masyarakat agar mengambil pinjaman di lembaga mereka.

Baca Juga: Apakah Benar Ada Aplikasi Pinjol Tak Ada DC Lapangan dan Tak Masuk Slik OJK

Padahal, itu hanyalah tipuan belaka yang dilakukan supaya bisa membuat masyarakat terjerat dengan utang pinjol yang lebih besar lagi.

Maka dari itu, jangan asal langsung percaya dengan sejumlah penawaran yang ditawarkan pihak pinjol ilegal hanya karena terdengar menguntungkan. Keuntungan-keuntungan tersebut lah yang bisa membawa mu ke lubang penderitaan di kemudian hari.

Agar tidak mudah terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui sejumlah modus yang biasanya dilakukan pinjol tidak resmi untuk menjebak korbannya. Berikut informasi selengkapnya.

Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa para penyedia jasa pinjol ilegal mencoba segala cara demi bisa menjerat calon korbannya.

Baca Juga: Cara Galbay Pinjol Tidak Diterror DC, Cek Selengkapnya di Sini!

Ada banyak trik dan modus penipuan terbaru yang dilakukan pinjol ilegal supaya masyarakat tanpa sadar terjebak oleh utang pinjaman online.

Oleh karena itu, setiap masyarakat perlu berhati-hati dan wajib mengetahui apa saja modus terbaru yang dilakukan pinjol ilegal demi bisa menjerat masyarakat dengan utang-utang yang menumpuk.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.

1. Menawarkan pinjaman via WA/SMS

Modus pinjol ilegal terbaru yang cukup banyak ditemukan saat ini, yaitu menawarkan pinjaman melalui pesan WhatsApp atau SMS ke nomor Ho masyarakat.

Berdasarkan aturan OJK, pihak fintech P2P lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinjaman dengan cara mengirimkan pesan pribadi kepada calon debitur.

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

2.  Langsung transfer dana ke rekening korban

Dewasa ini, banyak juga aplikasi pinjol ilegal yang menjerat korban dengan cara langsung mengirim atau transfer uang ke rekening korban dengan nominal kuran lebih Rp1 juta.

Ada banyak cara agar pinjol ilegal bisa mendapatkan data perbankan korban. Apalagi, di era digitalisasi seperti sekarang ini, kejahatan siber atau cyber crime semakin marak.

Jadi, setelah mendapatkan nomor rekening korban mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersebut, oknum pinjol ilegal akan menagih utang kepada korban saat masa jatuh tempo tiba.

Tak hanya jumlah pinjaman pokok, namun korban juga akan dimintai bunga pinjaman, bahkan mungkin juga denda kalau melebihi batas jatuh tempo.

3. Menggunakan nama mirip dengan fintech legal

Supaya terlihat semakin meyakinkan, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan nama sama seperti aplikasi pinjol legal.

Tak sedikit juga dari mereka yang bahkan memasang logo OJK di dalam iklannya untuk mengelabui korban ketika memasang iklan di media sosial.

Apalagi, jika iklan yang dipasang di media sosial memberikan sejumlah penawaran yang menguntungkan calon nasabah.

Para nasabah yang punya literasi keuangan rendah dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu di OJK pun bukan tidak mungkin akan terjerat dengan hal tersebut .

Tags:
fintech Otoritas Jasa KeuanganOJK modus pinjol ilegalpinjaman online pinjol ilegal pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor