Cara dan syarat gadai emas di Pegadaian secara konvesional dan syariah. (Sumber: Pexels/Pixabay)

EKONOMI

Cara Gadai Emas di Pegadaian Secara Konvensional dan Syariah, Berikut Syaratnya

Jumat 09 Mei 2025, 23:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara menggadai emas di Pegadaian secara konvensional dan syariah? Simak cara dan syaratnya di sini.

Apabila Anda memiliki emas dan sedang membutuhkan uang secara mendesak, tapi masnya tidak ingin dijual, maka bisa digadaikan.

Perlu diketahui bahwa sistemnya tidak sama dengan kredit atau pinjaman online (pinjol). Data pinjaman gadai tidak masuk ke dalam BI Checking atau SLIK OJK.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2025, Naik Rp26.000 per Gram di Pegadaian

Hal ini dikarenakan seseorang harus menyerahkan barang jaminan atau agunan pada lembaga pegadaian terjamin. Setelah itu, bisa menerima uangnya sesuai dengan taksiran atau ketentuan.

Jika seorang tersebut tidak bisa mengembalikan atau melunasi uang yang dipinjamkannya, maka barang agunan tersebut akan disita.

Melansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut ini cara dan syarat menggadai emas di Pegadaian secara konvensional dan syariah.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis 8 Mei 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Meroket Lagi

Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 8 Mei 2025, Tetap Santai di Angka Rp2 Juta

Cara Gadai Emas di Pegadaian

1. Secara Konvensional

  1. Datang ke outlet Pegadaian terdekat.
  2. Mengisi formulir pengajuan gadai emas.
  3. Menyertakan salinan atau fotokopi kartu identitas dari (KTP).
  4. Menyerahkan barang jaminan berupa emas dan surat emas apabila ada.
  5. Petugas melakukan proses taksiran nilai emas sebagai barang jaminan.
  6. Petugas mengonfirmasi nilai pinjaman dari gadai emas.
  7. Pemohon menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
  8. Dana pinjaman diserahkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Keaslian Emas Antam, Bisa Dilakukan di Rumah Saja

2. Secara Syariah

  1. Datang ke outlet Pegadaian terdekat.
  2. Mengisi formulir pengajuan gadai emas secara syariah.
  3. Menyertakan salinan atau fotokopi kartu identitas diri (KTP).
  4. Menyerahkan emas sebagai barang jaminan dan surat emas apabila tersedia.
  5. Petugas menaksir emas untuk menentukan nilai pinjaman.
  6. Petugas menginformasikan nilai pinjaman kepada pemohon.
  7. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada Surat Bukti Rahn (SBR).
  8. Dana pinjaman akan diberikan secara tunai ataupun ditransfer ke rekening yang dituju.

Demikian informasi dari cara dan syarat gadai emas di Pegadaian secara konvesional dan syariah. Semoga bermanfaat dan membantu.

Tags:
emasPegadaianCara Gadai Emas di PegadaianSyarat Gadai Emas di Pegadaian

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor