POSKOTA.CO.ID - Gun Gun Siswadi, seorang pegiat literasi digital, menuturkan bahwa pesatnya perkembangan digital memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Menurutnya, keinginan untuk memperoleh uang dan keuntungan dengan cara cepat kerap membuat masyarakat, terutama yang minim literasi digital, terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun investasi bodong.
Ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut merupakan ancaman nyata di tengah kemajuan digital saat ini.
"Literasi digital adalah benteng diri yang paling efektif agar terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong," ucapnya saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, via YouTube Ditjen Komunikasi dan Media, Rabu, 7 Mei 2025.
Gun Gun menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam-meminjam uang yang tidak memiliki izin atau tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Diskominfosatik Kabupaten Serang Ajak IPPNU Adakan Literasi Digital
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas pinjaman melalui situs resmi OJK, terutama jika ditawari pinjaman dengan proses yang sangat mudah dan cepat.
Beberapa ciri pinjaman online ilegal yang patut diwaspadai menurutnya antara lain: tidak terdaftar di OJK, penawaran dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, proses pencairan dana sangat mudah, mengenakan bunga dan denda tinggi, waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai kesepakatan, meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto atau video, tidak mencantumkan identitas dan alamat kantor yang jelas, serta melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis.
"Banyak sekali dampak buruk pinjaman online ilegal. Dampak finansialnya, utang dengan bunga tinggi bisa jadi aset disita, untuk dampak psikologisnya bisa stres, depresi bahkan ada kasusnya sampai bunuh diri. Sedangkan dampak sosialnya hubungan dengan keluarga dan teman rusak dan bisa dikucilkan masyarakat," tambahnya dikutip Poskota.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa investasi ilegal adalah jenis investasi yang tidak memiliki izin resmi dan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.
Ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai antara lain: iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, tidak memiliki kejelasan izin dan legalitas usaha.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! ini Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Anda Hindari
"Meminta dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam bisnis yang tidak jelas, menggunakan skema ponzi atau keuntungan dibayar dari dana investor baru bukan dari investasi," katanya.
Modus yang digunakan pun beragam, seperti memanfaatkan keinginan masyarakat untuk cepat kaya, memakai tokoh agama atau publik figur sebagai promosi, membuat testimoni palsu atau manipulatif, menyebarkan informasi menyesatkan lewat media sosial dan aplikasi pesan, serta menggunakan tekanan psikologis agar calon investor segera bergabung.
Gun Gun Siswadi pun mengajak masyarakat untuk bijak dan cerdas dalam menggunakan teknologi serta aktif mengikuti edukasi literasi digital guna menghindari jebakan pinjaman ilegal dan investasi palsu.
"Jadilah pengguna media digital yang biijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi. Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman," pungkasnya.