Sidang tiga hakim penerima suap kasus vonis Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA RAYA

Hakim Pevonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7-10 Tahun Penjara

Kamis 08 Mei 2025, 21:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dinyatakan terbukti bersalah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa, adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Heru Hanindyo selama 10 tahun," kata hakim ketua, Teguh Santoso dalam amar putusannya, Kamis, 8 Mei 2025.

Selain dipidana penjara, terdakwa Heru dihukum membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa harus menerima tambahan kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Tiga Hakim Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Tuntut hingga 12 Tahun Penjara

Putusan terhadap Erintuah dan Mangapul lebih rendah. Keduanya masing-masing divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa telah terbukti menerima sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald, Lisa Rahmat untuk mempengaruhi putusan kasus. Uang tersebut diserahkan di Bandara Semarang.

"Uang tersebut dibagi yaitu untuk Erintuah Damanik sebesar 38 ribu Dolar Singapura, Mangapul 36 ribu Dolar Singapura, dan buat Heru Hanindyo 36 ribu Dolar Singapura. Sisanya yakni 30 ribu Dolar Singapura untuk Rudi Suparmono dan 10 ribu Dolar Singapura untuk Siswanto yang masih disimpan Erintuah Damanik," ucap dia.

Setelah pembacaan tuntutan kepada Ronald, Erintuah menerima 48 ribu dolar Singapura dari Lisa untuk mempengaruhi putusan agar putusan bebas kepada Ronald Tannur.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam perkara ini, majelis hakim menyampaikan terdakwa Erintuah telah menerima 115 ribu dolar Singapura, Mangapul 36 ribu dolar Singapura, dan Heru sebanyak Rp1 miliar dan 156 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Namun, uang yang diterima terdakwa Erintuah dan Mangapul telah dikembalikan. Sementara itu, Heru membantah menerima uang dari Lisa, tetapi ditolak majelis hakim karena bertentangan dengan fakta di persidangan.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Erintuah dan Mangapul masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Heru dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai tidak koperatif dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Tags:
suaphakimPN Surabaya Ronald Tannur

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor