Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom usai kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis, 8 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Nasional

BNN Sebut Pusat Rehabilitasi Swasta Dijadikan Tempat "Transaksi", Begini Modusnya

Kamis 08 Mei 2025, 16:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap banyak pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi namun justru malah digunakan untuk melakukan pemerasan atau transaksi.

Hal itu diungkapkan Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom saat sosialiasasi pencegahan narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Tolong ini dicatat betul, karena saya tidak main-main dengan kendala ini. Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi tapi menjadi tempat transaksi," kata dia kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Marthinus berujar, tempat rehabilitas milik swasta itu meminta uang kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi. Bahkan disebut dengan jumlah besar.

Baca Juga: BNN Bertemu NSB Thailand dan DEA, Bahas Perkembangan Kasus Penyelundupan Narkotika

"Bahkan diperas para pengguna ini yang melapor ke sana. Membayar dengan bayaran yang mahal. Padahal para pengguna ini kan orang-orang yang uangnya terbatas," katanya.

Meski demikian, Marthinus tidak menjelaskan secara contoh kasus pemerasan yang dipaparkan itu. Ia hanya menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Nanti kita akan, ini masih kita selidiki, nanti," ujar dia.

Ia meminta kepada masyarakat khususnya pengguna narkoba untuk langsung mendatangi pusat rehabilitasi milik pemerintah jika mau rehabilitasi.

"Jadi lebih baik kalau memang tidak ada uang ke BNPT, BNN supaya kita di situ gratis," ucapnya.

Marthinus menegaskan, BNN bersama Kementerian terkait tidak akan tinggal diam dan tidak akan ragu mencabut izin rehabilitasi swasta yang melanggar.

"Saya sudah perintahkan datakan semua pusat rehabilitasi yang dibangun oleh swasta. Jangan ini jadikan tempat pemerasan. Jangan tempat itu dijadikan tempat menahan para pengguna dengan sia-sia atau dengan sewenang-wenang. Itu pesan saya," katanya.

Saat ini terdapat enam pusat rehabilitasi milik pemerintah yakni di LIDO, Jawa Barat, yang menampung sekitar 500 orang per hari.

Lalu balai rehabilitasi Baddoka dan Tanah Merah di Kalimantan, yang menampung sekitar 200 orang per hari.

"Kemudian ada loka. Loka itu ada tiga tempat. Di Lampung, kemudian Batam, dan di Medan," papar Marthinus.

Sementara pemerintah juga telah menyiapkan sebanyak 1.494 pusat Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

IPWL merupakan fasilitas yang ditunjuk pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi, yang bertugas menerima laporan dari pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi.

Tags:
Marthinus HukomnarkobaBNNtransaksipusat rehabilitasi

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor