Ilustrasi DC Akulaku Datang ke Rumah Jika Gagal Bayar. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Benarkah DC Akulaku Datang ke Rumah Jika Gagal Bayar? Begini Faktanya!

Kamis 08 Mei 2025, 15:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan layanan pinjaman daring (pindar) semakin meningkat, terutama melalui platform Akulaku. Namun, benarkah Debt Collector (DC) Akulaku datang ke rumah jika gagal bayar (galbay)?

Tidak sedikit pengguna Akulaku yang memanfaatkan fitur Paylater atau pinjaman tunai dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada risiko yang mengintai, yaitu galbay.

Bagi sebagian orang, gagal bayar pada pinjaman online bisa menjadi mimpi buruk. Kekhawatiran utama yang sering muncul adalah kemungkinan didatangi DC langsung ke rumah.

Tidak sedikit pula yang bertanya-tanya, apakah benar DC Akulaku akan mendatangi rumah jika terjadi keterlambatan pembayaran?

Apa Itu Akulaku?

Akulaku merupakan aplikasi marketplace dengan fitur Paylater dan pinjaman tunai.

Baca Juga: Cara Bayar Cicilan Akulaku, Bisa Lewat Bank, e-Wallet, hingga Indomaret!

Aplikasi ini memberikan kemudahan belanja dengan cicilan tanpa kartu kredit, serta menyediakan layanan pinjaman dengan tenor fleksibel, mulai dari 3, 6, 9, hingga 12 bulan.

Limit pinjaman Akulaku bisa mencapai Rp15 juta, tergantung dari profil pengguna.

Keunggulan Akulaku adalah bisa melakukan pembelian sekarang dan bayar nanti, serta menawarkan tunai limit kredit yang langsung dicairkan melalui bank.

Namun, risiko gagal bayar tetap ada jika pengguna tidak bisa mengelola pinjaman dengan bijak.

Ketakutan Didatangi DC Akulaku

Rasa cemas akan kedatangan DC bukanlah hal yang aneh, terutama bagi mereka yang pernah mendengar kisah menegangkan tentang penagihan utang oleh oknum DC.

Banyak kasus yang menunjukkan bahwa ada debt collector ilegal yang melakukan penagihan dengan tindakan kekerasan fisik maupun verbal.

Hal inilah yang memicu kekhawatiran, meski sebenarnya tidak semua DC bertindak seperti itu.

Tidak ada satu pun pihak yang berhak melakukan penagihan dengan kekerasan. Baik dari segi hukum maupun aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tindakan tersebut jelas melanggar.

Namun demikian, perasaan takut dan waswas tetap saja menghinggapi banyak orang yang mengalami galbay, apalagi jika sampai didatangi ke rumah.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Akulaku di BRImo

Sebagai perusahaan pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK, Akulaku tetap mengikuti aturan dan tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Biasanya, debt collector Akulaku akan lebih dahulu melakukan penagihan secara online, seperti melalui telepon atau pesan singkat.

Jika sudah melewati tenggat waktu cukup lama dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, barulah ada kemungkinan pihak DC datang ke rumah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa DC Akulaku tidak akan melakukan penagihan dengan kekerasan.

Semua tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan kode etik penagihan utang yang ditetapkan oleh OJK.

Tags:
OJK Otoritas Jasa Keuanganfitur PaylaterDebt Collectorgalbay Akulakugalbaygagal bayar AkulakuDC Akulaku datang ke rumah

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor