Barang bukti berupa tumpukan uang dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online, di Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu, 7 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Tangkap 2 Petinggi Judi Online, Bareskrim Polri Sita Uang Setengah Triliun

Rabu 07 Mei 2025, 15:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri kembali mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online jenis slot. Dua orang tersangka ditangkap dalam perkara ini. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sekitar Rp530 miliar, dan empat unit mobil berbagai merek.

"Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Wahyu, uang sebanyak itu berasal dari 4.656 rekening dan 22 bank. Selain uang, juga ada surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp276.500.000.000, empat unit kendaraan roda empat beserta surat dan nomor kendaraan.

Baca Juga: Komdigi Telah Blokir Hampir 1 Juta Situs Judol, Efektifkah Kurangi Jumlah Pengguna?

Keempat mobil yang disita itu terdiri dari satu unit mobil Mercedes-Benz dan tiga unit mobil merek BYD. Kemudian penyidik juga telah sudah memblokir 197 rekening dari 8 bank berbeda.

”Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi perjudian online, lalu penyidik berkoordinasi dengan teman-teman dari PPATK. Sehingga kami bisa menelusuri dan ditemukan adanya dugaan transaksi praktik perjudian online dan juga TPPU-nya,” katanya.

Kronologi Penangkapan

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers kasus pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online, di Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu, 7 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Selanjutnya, kata Wahyu, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, penyidik dapat menangkap dua orang tersangka berinisial OHW dan tersangka berinisial H, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dalam menjalankan modus operandinya, lanjut dia, para tersangka menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi. Perusahaan itu didirikan untuk mengaburkan uang hasil kejahatan.

”Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TBC, selaku anak perusahaan dari PT AST telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital,” ucapnya.

Menurutnya, tersangka OHW berperan sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan tersangka berinisial H berperan sebagai Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi. Wahyu mengatakan, melalui anak perusahaan menerima hasil pembayaran uang hasil judi online yang sebelumnya telah dikelolanya. Tidak tanggung-tanggung ada 12 situs judi online yang dikelola oleh mereka.

Baca Juga: Judol Masih Mengincar Indonesia, Bareskrim Ungkap Sindikat Internasional Manfaatkan Kondisi Ekonomi Warga

“Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” ujar Wahyu.

Dalam kesempatan itu, Wahyu mengungkap bahwa barang bukti hasil TPPU judi online merupakan hasil dari para pemain yang terdiri dari berbagai kalangan. Menurutnya, masyarakat yang terlibat dalam aksi judi online tidak mengenal batas usia dan profesi. Bahkan, Wahyu sendiri mengaku pernah mendapatkan pesan blasting tawaran untuk bermain dalam judi slot.

“Jangankan masyarakat, kadang-kadang d handphone saya aja masuk orang menawarkan judi, slot judi. Mereka enggak tahu kalau saya Kabareskrim dikirim ke Direktorat Siber. Artinya mereka menyasar siapa saja, ini kan ngacak, siapa saja bisa ditawarin," katanya.

Tags:
TPPUjudi onlinejudolBareskrim Polri

Ali Mansur

Reporter

Aminudin AS

Editor