Lisa Mariana menggugat perdata Ridwan Kamil. (Sumber: Instagram)

HIBURAN

Ridwan Kamil Dipastikan Tak Akan Hadir Sidang Gugatan Lisa Mariana

Rabu 07 Mei 2025, 21:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polemik antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana hingga saat ini masih terus bergulir dan justru kini memasuki babak baru yakni menempuh jalur hukum.

Terkait polemik tersebut, Lisa Mariana telah melayangkan gugatan perdata melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Ridwan Kamil.

Kabar tersebut sudah terdengar sampai ke telinga pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar bahwa laporan Lisa telah terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025.

“Kami sudah mendapat informasi. Memang perkara itu sudah terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025, antara Lisa Mariana dengan Pak Ridwan Kamil,” kata Muslim kepada wartawan dikutip Poskota pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Berkasus dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Kebenaran akan Terungkap!

Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari gugatan perdata PN Bandung untuk menghadiri persidangan tersebut.

“Belum mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sampai sekarang belum ada,” katanya.

Lebih lanjut, Muslim mengatakan bahwa RK dipastikan akan menjalani dan mematuhi aturan dalam proses hukum secara kooperatif dan secara aturan.

“Beliau kooperatif. Beliau siap menghormati proses hukum di PN Bandung nanti," ucapnya.

Baca Juga: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Sidang Perdana Dijadwalkan Akhir Mei

Meski begitu, ia memastikan bahwa kliennya tidak akan menghadiri secara langsung persidangan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh model majalah dewasa itu.

Persidangan tersebut akan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Pasalnya, sesuai ketentuan berita acara perdata terlapor bisa beri kuasa ke pengacara.

“Itu kan gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau gugatan perdata, itu bisa diwakilkan pengacara,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan Lisa tidak bisa dijelaskan secara rinci kepada publik. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat gugatannya.

Tags:
Pengadilan Negeri BandungLisa Mariana gugat perdataperselingkuhanLisa Mariana Ridwan Kamil

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor