Petugas Dishub Kabupaten Bogor menertibkan parkir liar di kawasan Cibinong dan Citereup, Rabu, 7 Mei 2025. (Sumber: Dok. Pemkab Bogor)

JAKARTA RAYA

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup Bogor

Rabu 07 Mei 2025, 22:01 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup, Rabu, 7 Mei 2025.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, langkah ini difokuskan penataan kawasan Pasar Cibinong, terutama depan Plaza Ramayana sebagai titik kemacetan efek parkir liar.

"Penertiban ini sesuai arahan Pak Bupati. Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar. Saat ini tinggal sedikit lagi untuk menjadikan kawasan ini benar-benar tertib," kata Dadang di Pasar Cibinong, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam penertiban ini, Dishub Kabupaten Bogor menurunkan sekitar sepuluh petugas yang berjaga selama 24 jam untuk mengawasi dan menindak pelanggaran parkir liar.

Baca Juga: 5 Juru Parkir Liar di Kragilan Serang Diamankan Polisi

"Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak. Tujuannya agar kawasan ini steril dari parkir liar," ucap dia.

Penertiban ini juga dilakukan sebagai langkah konkret Pemkab Bogor dalam menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya Pasal 34 dan 35 yang mengatur tentang ketertiban lalu lintas dan parkir.

Ke depannya, penertiban parkir liar dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya bersifat sementara. Pemkab Bogor saat ini juga sudah menaruh prioritas pada kawasan lainnya dalam upaya penertiban parkir liar, seperti Ciluwer dan Pasar Citereup.

Dadang juga mengimbau masyarakat mematuhi aturan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan parkir liar.

Baca Juga: Parkir Liar di Jakarta Timbulkan Masalah, Pakar Nilai Retribusi Dapat Atasi Kemacetan

"Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini," tutup Dadang," ucapnya. (CR-5)

Tags:
Dishub Kabupaten BogorBogorparkir liar

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor