SERANG, POSKOTA.CO.ID – HE alias Dewa, 47 tahun, seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), nekat mengancam seorang juru parkir bernama Iding, 55 tahun, dengan sebilah pisau.
Aksi yang terjadi di area pertokoan sekitar Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, tersebut diduga karena pelaku ingin merebut lahan parkir.
Akibat perbuatannya, HE yang merupakan warga Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, ini diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Ciruas.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah nongkrong di parkiran Alfamidi 2 Ciruas, tak jauh dari rumahnya, pada Senin, 5 Mei 2025, malam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa aksi pengancaman tersebut tergolong premanisme dengan kekerasan.
Ia menegaskan, pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
"Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan," kata Condro didampingi Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib, kepada Poskota, Selasa, 6 Mei 2025.
Kejadian bermula saat HE datang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan langsung menghampiri Iding yang sedang bertugas.
HE meminta Iding berhenti mengelola lahan parkir di depan ruko. Namun Iding menolak permintaan tersebut karena merasa telah mendapat mandat resmi dari pemilik toko.
Baca Juga: Ormas di Bogor Surati Dokter soal Izin Praktik, Polisi Dalami
Penolakan ini membuat HE naik pitam dan menendang Iding, hingga keduanya terlibat adu mulut.
Tak berhenti di situ, pelaku lalu mengambil pisau dari bagasi motornya dan mengacungkan senjata tersebut ke arah korban.
"Dengan senjata tajam yang ada di tangannya, pelaku mengancam korban. Meski mendapat ancaman, korban tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres.
Karena kerap diancam dan didatangi oleh pelaku, Iding yang merupakan warga Rangkasbitung akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ciruas.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono.
Petugas kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah pisau, seragam ormas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Condro.