"Kontak emergency tetap aktif, hanya saja mereka bilang DC tidak akan datang kalau sudah bayar. Ternyata, itu cuma tipu-tipu," tambah korban.
PT M Terbukti sebagai "Joki Pinjol" Berkedok Konsultan
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa PT ini sebenarnya beroperasi sebagai joki pinjol, bukan konsultan yang membantu penyelesaian utang. Beberapa ciri praktik joki pinjol yang teridentifikasi:
- Menyuruh nasabah mengajukan pinjaman baru untuk menutupi utang lama.
- Membebankan biaya tambahan (15-35 persen dari total utang) tanpa jaminan penyelesaian.
- Meminta penggantian nomor HP dan email sebagai upaya menghindari penagihan.
"Ini bukan konsultan, tapi penipu yang memanfaatkan kepanikan nasabah. Mereka hidup dari penderitaan orang yang sedang terdesak," tegas Tools Pinjol.
Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah Tips Ampuh Menghadapi Teror Penagihan Pinjol, Simak Selengkapnya
Peringatan untuk Masyarakat: Hindari Jasa Konsultan Pinjol dengan Modus Seperti Ini
Berdasarkan temuan ini, masyarakat diimbau untuk:
- Waspada terhadap janji penyelesaian utang instan.
- Hindari konsultan yang menyuruh mengambil pinjaman baru.
- Verifikasi legalitas perusahaan sebelum menggunakan jasa mereka.
- Laporkan ke OJK atau pihak berwajib jika menemukan praktik serupa.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya edukasi literasi keuangan dan pengawasan ketat terhadap praktik pinjol ilegal. Masyarakat diharapkan lebih cermat agar tidak menjadi korban berikutnya.
Kasus PT M ini menjadi bukti nyata maraknya praktik predator keuangan yang memanfaatkan kondisi rentan masyarakat, sehingga kami menyerukan kepada semua pihak untuk lebih waspada terhadap janji-janji penyelesaian utang instan.
Selalu verifikasi legalitas perusahaan konsultan pinjol, serta segera melaporkan setiap praktik mencurigakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian setempat agar korban berikutnya dapat dicegah dan praktik semacam ini bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.