POSKOTA.CO.ID - Dunia pinjaman online (pinjol) kembali dihebohkan dengan praktik penipuan berkedok jasa konsultan pinjol. Kali ini, PT konsultan pinjol berinisial "M" menjadi sorotan setelah sejumlah korban mengungkap modus manipulatif yang dilakukan perusahaan tersebut.
Awalnya, PT ini aktif mempromosikan jasanya di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dengan klaim mampu menyelesaikan masalah utang pinjol.
Namun, bukannya membantu, perusahaan ini justru menjerumuskan nasabah ke dalam jerat utang yang lebih dalam melalui skema mencurigakan.
Salah satu korban, seorang ibu rumah tangga, menjadi bukti nyata praktik licik ini. Ia mengaku sudah dalam status gagal bayar (galbay) di beberapa aplikasi pinjol, tetapi alih-alih dibantu, malah disuruh mengajukan pinjaman baru di aplikasi ilegal dengan iming-iming solusi cepat. Yang terjadi kemudian justru utangnya semakin membengkak.
Baca Juga: Sudah Bayar Lunas Pinjol tapi Masih Diteror? Ini Solusi yang Bisa Dilakukan
Awal Mula Kasus: Janji Palsu dan Bujuk Rayu di Media Sosial
PT "M" aktif mempromosikan jasanya di platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dengan klaim mampu menyelesaikan masalah utang pinjol. Namun, faktanya, perusahaan ini justru menjerumuskan nasabah ke dalam lingkaran utang yang lebih dalam.
Salah satu korban, seorang ibu rumah tangga, mengaku sudah dalam status gagal bayar (galiper) di beberapa aplikasi pinjol. Alih-alih dibantu, ia malah disuruh mengajukan pinjaman baru di aplikasi ilegal dengan skema bagi hasil.
"Saya disuruh pinjam lagi di aplikasi ilegal, hasilnya dibagi dua. Setelah itu, saya harus bayar 15 persen dari total utang ke PT M. Akhirnya, utang saya malah bertambah," ujarnya dalam laporan yang diterima oleh Tools Pinjol.
Baca Juga: 9 Pinjol Terbaru Ini Punya DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay!
Modus "Surat Sakti" dan Iming-iming Backup DC
Korban juga mengungkap bahwa PT M menjual "surat kuasa" atau yang disebut surat sakti dengan iming-iming bisa mencegah debt collector (DC) datang. Namun, surat ini ternyata tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya digunakan sebagai alat untuk memeras nasabah.
Selain itu, perusahaan ini menawarkan layanan backup DC dengan biaya 35 persen dari total utang. Padahal, fasilitas yang dijanjikan, seperti penghentian telepon dari debt collector, tidak terbukti efektif.
"Kontak emergency tetap aktif, hanya saja mereka bilang DC tidak akan datang kalau sudah bayar. Ternyata, itu cuma tipu-tipu," tambah korban.
PT M Terbukti sebagai "Joki Pinjol" Berkedok Konsultan
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa PT ini sebenarnya beroperasi sebagai joki pinjol, bukan konsultan yang membantu penyelesaian utang. Beberapa ciri praktik joki pinjol yang teridentifikasi:
- Menyuruh nasabah mengajukan pinjaman baru untuk menutupi utang lama.
- Membebankan biaya tambahan (15-35 persen dari total utang) tanpa jaminan penyelesaian.
- Meminta penggantian nomor HP dan email sebagai upaya menghindari penagihan.
"Ini bukan konsultan, tapi penipu yang memanfaatkan kepanikan nasabah. Mereka hidup dari penderitaan orang yang sedang terdesak," tegas Tools Pinjol.
Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah Tips Ampuh Menghadapi Teror Penagihan Pinjol, Simak Selengkapnya
Peringatan untuk Masyarakat: Hindari Jasa Konsultan Pinjol dengan Modus Seperti Ini
Berdasarkan temuan ini, masyarakat diimbau untuk:
- Waspada terhadap janji penyelesaian utang instan.
- Hindari konsultan yang menyuruh mengambil pinjaman baru.
- Verifikasi legalitas perusahaan sebelum menggunakan jasa mereka.
- Laporkan ke OJK atau pihak berwajib jika menemukan praktik serupa.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya edukasi literasi keuangan dan pengawasan ketat terhadap praktik pinjol ilegal. Masyarakat diharapkan lebih cermat agar tidak menjadi korban berikutnya.
Kasus PT M ini menjadi bukti nyata maraknya praktik predator keuangan yang memanfaatkan kondisi rentan masyarakat, sehingga kami menyerukan kepada semua pihak untuk lebih waspada terhadap janji-janji penyelesaian utang instan.
Selalu verifikasi legalitas perusahaan konsultan pinjol, serta segera melaporkan setiap praktik mencurigakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian setempat agar korban berikutnya dapat dicegah dan praktik semacam ini bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.