Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. (Sumber: ppid.bengkaliskab.go.id)

Nasional

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025, Catat Tanggalnya

Selasa 06 Mei 2025, 20:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini pembahasan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, pensiunan, hingga para penerima tunjangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada awal Mei 2025 ini, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan sedang menantikan pencairan gaji ke-13.

Gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI/Polri, dan sejumlah penerima tunjangan kembali dicairkan oleh pemerintah pada tahun ini.

Baca Juga: Simak Syarat dan Prosedur Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Cek Selengkapnya!

Pemberian gaji ke-13 ini secara rutin diberikan pemerintah sebagai bentuk tambahan pendapatan tahunan bagi para PNS.

Ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Para aparatur negara dapat menyimak informasi mengenai pencairan gaji ke-13 dari pemerintah dalam artikel ini.

Apa Itu Gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 adalah tambahan gaji atau penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Gaji ke-13 diberikan dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para PNS ataupun pensiunan menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan PNS meliputi gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan hingga tambahan penghasilan lainnya.

Baca Juga: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini

Penerima Gaji ke-13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kalau gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025.

Jadwal tersebut menyesuaikan dengan pembukaan tahun ajaran baru 2025 bagi para peserta didik atau siswa di Indonesia.

Berdasarkan isi PP tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.

Nominal Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 para pensiunan PNS.

Golongan I:

IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.095-Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748 096-Rp 2.165.184

ID Rp 1.748 096-Rp 2.256.688

Golongan II:

IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824

118: Rp 1.748096-Rp 2.953776

IIC R 1.748 096-Rp 3.078.656

IID: Rp 1.748.096 Rp 3.208.800.

Golongan III:

IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576

IIIB: Rp 1.748.096 Rp 3.709 104

IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016

IIID: Rp 1.748.096 Rp 4.029.536.

Golongan IV:

IVA: Rp 1.748 096-Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748 096 Rp 4.377.744

IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880

IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856

IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957:008

Sebagai diingat bahwa nominal gaji ke-13 di atas merupakan jumlah yang diberikan sesuai PP Tahun 2024. Besaran gaji ke-13 pada tahun ini bisa saja mengalami perubahan seusai aturan dan ketentuan pemerintah.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS beserta nominal gajinya.

Tags:
Pegawai Negeri Sipil PNS gaji 13 pnsjadwal pencairan gaji 13 pnsjadwal pencairan gaji ke-13

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor