Waspada ancaman skip tracing ke media sosial. Simak hak nasabah dan cara lawan penagihan ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Gawat! Debt Collector Pinjol Bisa Sebar Data Nasabah dan Tagih via Instagram

Selasa 06 Mei 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) legal kembali diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, praktik penagihan di luar batas masih marak terjadi, bahkan dilakukan oleh platform berizin OJK.

Salah satu yang tengah menjadi sorotan adalah salah satu aplikasi Pinjol, yang diduga melakukan ancaman penyebaran data dan penagihan melalui media sosial hingga ke tempat kerja nasabah.

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah mengeluhkan tindakan intimidasi dari debt collector (DC) pinjol. Dalam email yang diterima korban, DC mengancam akan menghubungi kontak media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Telegram jika nasabah tidak merespons tagihan.

Lebih parah lagi, mereka juga mengancam akan melakukan penagihan hingga ke kantor nasabah. Praktik semacam ini jelas melanggar Peraturan OJK tentang Penagihan Utang, yang secara tegas melarang penagihan melalui media sosial atau mengganggu lingkungan kerja debitur.

Baca Juga: Sering Diancam DC Lapangan? Begini Cara Resmi Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Ironisnya, hal ini justru dilakukan oleh pinjol legal, yang seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan penagihan yang beretika. Lantas, bagaimana nasabah harus menyikapi hal ini? simak berikut ini berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.

Ancaman dan Intimidasi

Seorang nasabah mengeluhkan ancaman dari debt collector (DC) pinjol melalui email. Dalam pesannya, DC mengancam akan menghubungi kontak media sosial seperti Instagram DM, Facebook Messenger, dan Telegram jika nasabah tidak merespons.

"Kami meminta izin melakukan pelunasan melalui sosial media Anda... Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan skip tracing (pelacakan data)," bunyi salah satu kutipan email yang diterima korban.

Praktik ini dinilai melanggar Peraturan OJK tentang Penagihan Utang, yang melarang penagihan melalui media sosial atau mengganggu lingkungan kerja nasabah.

Baca Juga: Awas Disalahgunakan, Ini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Pinjol Legal, Tapi Cara Penagihan Ilegal?

Meski pinjol yang berstatus legal dan terdaftar di OJK, metode penagihannya dipertanyakan. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi:

  1. Ancaman penyebaran data melalui skip tracing.
  2. Penagihan di media sosial, padahal OJK melarang penagihan di luar kontak utama.
  3. Tawaran potongan denda 100 persen, yang diduga hanya modus agar nasabah tetap membayar.

"Kalau debt collector melanggar SOP, seharusnya mereka kena sanksi berat, bahkan sertifikat penagihannya bisa dicabut," jelas narasumber Tools Pinjol.

Solusi untuk Nasabah yang Terancam

Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, berikut rekomendasi dari Tools Pinjol:

Jangan langsung membayar meski diberi potongan denda.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Ini 3 Hal yang Perlu Anda Hindari

Hindari Joki Pinjol!

Merespons maraknya joki pinjol yang mengklaim bisa membantu pelunasan, Tools Pinjol mengingatkan: "Mereka hanya cari keuntungan dari kesulitan Anda. Solusi terbaik adalah hadapi sendiri atau konsultasi ke lembaga resmi."

Bagi nasabah yang mengalami tekanan serupa, ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan OJK. Laporkan setiap bentuk intimidasi melalui saluran resmi OJK atau lembaga perlindungan konsumen.

Tags:
pinjol ilegal pinjol legal Penagihan Utangdebt collector OJK pinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor