Cara perpanjangan SIM online beserta biayanya. (Sumber: Pinterest/Sahrul ddv)

TEKNO

Gak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM Online 2025, Tinggal Duduk Manis dari Rumah

Selasa 06 Mei 2025, 21:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kini, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi antre. Di zaman serba digital, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Namun, tak banyak yang sadar bahwa SIM memiliki masa berlaku terbatas, yakni hanya selama 5 tahun sejak tanggal penerbitannya.

Jika masa berlaku SIM habis dan tidak segera diperpanjang, maka pemilik SIM harus mengurus ulang pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes ulang.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Tidak Ribet! Ini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Biayanya

Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) kini telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online yang jauh lebih praktis dan efisien dibandingkan metode konvensional.

Berdasarkan informasi resmi dari laman Digital Korlantas Polri, Anda sudah bisa mengajukan perpanjangan SIM secara online mulai 90 hari atau 3 bulan sebelum masa berlaku habis.

Disarankan untuk tidak menunda proses ini agar terhindar dari denda maupun proses pembuatan SIM baru yang jauh lebih rumit.

Dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat kini tak perlu lagi antre di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Seluruh proses mulai dari registrasi, unggah dokumen, hingga pembayaran bisa dilakukan dari smartphone. Ini jadi solusi ideal untuk Anda yang memiliki aktivitas padat dan ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.

Cara Perpanjang SIM Online 2025 via Aplikasi Digital Korlantas

Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store.

Registrasi akun dengan nomor HP dan lakukan verifikasi via SMS OTP.

Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan data pribadi Anda.

Lengkapi profil pengguna dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan email.

Aktivasi akun akan dikirimkan ke email, lalu lanjutkan dengan verifikasi E-KTP dan foto wajah (liveness check).

Persiapkan dokumen digital seperti:

E-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)

SIM lama (yang masih berlaku)

Foto tanda tangan di atas kertas putih

Pas foto dengan latar belakang biru

Lakukan tes kesehatan jasmani melalui situs resmi erikkes.id

Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser

Setelah semua syarat lengkap, masuk ke menu SIM dan pilih opsi “Perpanjangan SIM”.

Unggah semua dokumen, lalu pilih SATPAS penerbit.

Masukkan nomor rekening sebagai antisipasi jika pengajuan ditolak.

Pilih metode pengiriman SIM (dikirim via POS atau ambil langsung di SATPAS).

Lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account BNI sesuai nominal yang tertera di aplikasi.

Pantau status permohonan secara berkala di menu “Transaksi”.

Jika SIM sudah diterima, isi formulir kepuasan pelanggan dan klik “Perbarui” untuk mendigitalisasi SIM baru Anda.

Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM 2025? Simak Rincian dan Caranya Secara Online

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjang SIM Online 2025

Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut dengan resolusi yang jelas dan tidak buram:

E-KTP asli

SIM lama yang masih berlaku

Hasil tes kesehatan jasmani dari erikkes.id

Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id

Foto tanda tangan di atas kertas putih (pakai tinta tebal)

Pas foto formal berlatar belakang biru (bukan selfie)

Kesalahan atau ketidaksesuaian dalam dokumen dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak oleh pihak SATPAS.

Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?

Waktu pemrosesan perpanjangan SIM online umumnya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

Namun, waktu ini bisa lebih lama apabila terjadi lonjakan permohonan, terutama menjelang akhir tahun atau saat libur panjang.

Jam operasional SATPAS untuk memproses pengajuan SIM yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Pengajuan yang masuk setelah pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.

Biaya Perpanjangan SIM Online 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku hingga 2025:

SIM A: Rp 80.000

SIM B: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Perlu dicatat bahwa biaya ini belum termasuk biaya administrasi, biaya layanan, pengemasan, dan ongkos kirim dari SATPAS ke alamat pemohon.

Itulah tadi, informasi terkait cara perpanjang SIM online 2025.

Tags:
Aplikasi Digital KorlantasDigital Korlantas PolriSurat Izin MengemudiSIM onlineperpanjang SIM onlinecara perpanjang SIM online

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor