POSKOTA.CO.ID - Mau sengaja gagal bayar (galbay) pindar atau pinjol legal? Mari kenali dulu risikonya di sini. Jangan sampai terjerumus dan susah untuk keluarnya.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: Bahaya Gunakan Joki Pinjol Ilegal, Ini 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui
Namun, pindar untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal, sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.
Ada 2 jenis pinjol, ada pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.
Jika Anda sebagai debitur ingin galbay, maka sebaiknya harus mundur saja karena terdapat risiko-risiko yang akan dihadapi jika nekat melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Berapa Lama Durasi Teror DC Pinjol? Begini Cara Menghentikannya
Risiko Galbay Pindar atau Pinjol Legal
1. Bunga dan Denda Keterlambatan Membesar
Jika Anda terlanjur tidak mampu melunasi utang, maka akan dikenakan bunga dan/atau benda yang lebih besar. Meskipun terdapat ketentuan tertentu untuk bunga dan denda keterlambatan bagi pindar, namun tetap saja akan naik per harinya.
Dalam SE OJK 19/2023, ada ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pindar, yakni imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee aplikasi dan biaya lainnya selain denda, bea meterai, serta pajak.
Baca Juga: Menguak Modus Baru Pinjol Ilegal: Sebar Data Nasabah via Kontak Darurat dan Google Maps
2. Ditagih Debt Collector
Selain itu, bibitur juga ditagih oleh DC lapangan apabila sudah lama tidak melunasi utangnya. Untuk DC pindar yang bersertifikat, akan mematuhi peraturan yang ada.
Namun, untuk DC lapangan pinjol ilegal, pada umumnya menagih utang debitur secara tidak etis, seperti mengintimidasi, mengancam, hingga menyebarkan data pribadi.
Baca Juga: Galbay Pinjol hingga Dikejar DC Lapangan? Ini 10 Cara Ampuh agar Dapat Keringanan Bayar
3. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Ketika mengetahui debiturnya mengalami kredit macet, maka otomatis tercatat di dalam Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) OJK atau yang dulunya disebut BI Checking.
SLIK OJK menyediakan informasi terkait fasilitas penyediaan dana agunan penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur.
Baca Juga: Ternyata Ini Hal yang Membuat Dana Pinjol Legal Cepat Cair ke Rekening Nasabah, Catat Syaratnya
Jika sudah tercatat buruk, maka akan sulit untuk mengajukan kredit, naik kendaraan atau rumah, sulit mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait risiko galbay pindar atau pinjol legal. Semoga membantu dan bermanfaat.