Potret Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus vape obat keras. (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

HIBURAN

Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Senin 05 Mei 2025, 15:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jonathan Frizzy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas kasus vape yang mengandung obat keras.

Jonathan Frizzy sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas vape berisikan obat keras yakni etomidate.

Penetapan tersangka aktor tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.

"Iya benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kompol Ade kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Tak Hadir di Pemeriksaan Kedua Kasus Vape Obat Keras, Ini Respons Polisi

Aktor tersebut sempat diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat keras yang terkandung di dalam cairan rokok elektrik yakni vape.

Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta akhirnya memeriksa Jonathan sebagai saksi pada 17 April 2025 silam.

Ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Namun, hal itu dilakukan bukan untuk menghindar melainkan seusai menjalani operasi.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Nakroba Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu bahwa yang bersangkutan sempat mangkir di pemeriksaan lanjutan sebagai saksi karena harus menjalani pemeriksaan medis.

Baca Juga: Tanggapan Ririn Dwi Ariyanti Dipertanyakan, Begini Reaksinya Saat Terseret Kasus Obat Keras Jonathan Frizzy

"Kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari pemulihannya," ucapnya.

Awal Mula Sang Aktor Terjerat

Kronologi awal Jonathan diduga menggunakan obat keras saat Polres Bandara Soetta dan Bea Cukai mendalami kass pada Maret 2025.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni BTR, EDS, dan ER yang membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.

Baca Juga: Terseret Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Absen Pemeriksaan Polisi

"Drai tiga tersangka itu, ada keterangan dari mereka tentang JF (Jonathan Frizzy)," kata Kapolresta BandaraSoetta, AKBP Ronald Sipayung.

Hingga akhirnya, mantan suami Dhena Devanka itu pun diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya pada 17 April 2025.

Namun, agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 21 April tidak dipenuhi karena pria akrab disapa Ijonk itu sedang dirawat di rumah sakit.

Tags:
etomidateobat kerasvape narkobaJonathan Frizzy tersangkaJonathan Frizzy

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor