Berkepala plontos, oknum anggota ormas ini dibariskan polisi bersama para pelaku curanmor lainnya di Mapolres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Daerah

Gasak 30 Motor, 4 Kali Masuk Bui, Oknum Ormas Ini Lebih Rajin Ngotak-ngatik Rumah Orang Ketimbang Rapat

Senin 05 Mei 2025, 16:47 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Bukan sekali, bukan dua kali, pelaku curanmor di Pandenglang ini sudah berkasi 30 kali.

Pria berinisial A yang katanya anggota ormas ini tak berkutik usai terciduk lagi sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pandeglang, Banten.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 5 Mei 2025, Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi buka suara soal kasus ini.

Total ada empat orang yang diciduk, dua di antaranya pelaku utama berinisial A dan W, yang diketahui merupakan oknum anggota ormas.

Baca Juga: Jo Panik Jadi Korban Curanmor, Motornya Pindah Tangan ke Penadah di Grogol

Sisanya, dua penadah berinisial O dan A yang turut menikmati hasil kejahatan.

Tak main-main, polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil sebagai barang bukti. Semua kendaraan ini diduga hasil operasi “tikus malam” tersebut.

Operasi para pelaku tercium setelah adanya kejadian pencurian kendaran.

“Tim Resmob Polres Pandeglang mendapatkan informasi ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian,” ujar AKBP Dhyno di halaman Mapolres Pandeglang.

Polisi lantas menyergap lokasi transaksi itu dan langsung membekuk dua pelaku utama. Modusnya klise, yaitu mencongkel jendela rumah dengan golok, masuk diam-diam, lalu kabur bawa motor yang diparkir manis di ruang tamu.

Baca Juga: Dendam Kesumat, Komplotan Curanmor Ini Nekat Sikat Motor Polisi di Masjid

“Motifnya, pelaku ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban, kemudian memperjualbelikan dan keuntungannya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Kapolres.

Yang bikin geleng-geleng, pelaku berinisial A tadi ternyata sudah “karier panjang” di dunia curanmor.

“Sudah 30 kali dan sudah empat kali ditangkap polisi,” kata A saat mengakui perbuatannya.

Kalau dihitung, A rata-rata mencuri satu motor tiap seminggu. Dan meski sudah empat kali mampir ke balik jeruji, tetap saja kembali beraksi.

Bukan kapok, tapi makin nekat. Ia juga masih aktif sebagai anggota salah satu ormas di Pandeglang.

“Sudah 7 bulan masuk Ormas, dan selama melakukan aksi kejahatan sudah mendapatkan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua,” tandasnya.

Atas perbuatannya, A termasuk para pelaku kejahatan curanmor lainnya dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

Tags:
curanmorPandeglangpencurian kendaraan bermotorormas

Samsul Fatoni

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor