POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi praktis bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat.
Namun, di balik kemudahannya, muncul kekhawatiran tentang cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC), terutama ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran.
Bagi pengguna pinjol legal berizin OJK, penting untuk memahami hak dan kewajiban, termasuk seberapa sering DC boleh mendatangi rumah serta bagaimana menghadapinya dengan tepat.
Tak jarang, informasi simpang siur beredar di media sosial, seperti anggapan bahwa DC akan terus-menerus datang ke rumah jika nasabah gagal bayar.
Baca Juga: Telat Bayar Utang Pinjol 1 Minggu, Apakah DC Lapangan Datang ke Rumah Nasabah?
Faktanya, pinjol legal memiliki aturan yang jelas dalam proses penagihan, berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap menggunakan cara intimidasi.
Lantas, berapa kali sebenarnya DC pinjol legal diperbolehkan melakukan kunjungan penagihan? Apa yang harus dilakukan jika mereka melanggar prosedur?
Artikel ini akan mengupas tuntas durasi maksimal kunjungan DC pinjol legal, strategi menghadapinya, serta langkah-langkah perlindungan diri berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol. Dengan pemahaman yang benar, nasabah bisa lebih tenang dan terhindar dari tekanan yang tidak perlu.
Beda Perlakukan Antara Ilegal dan yang Legal
Sebelum membahas durasi, pastikan pinjol yang digunakan legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.
- Pinjol Legal: Wajib patuh pada aturan penagihan OJK. DC-nya tidak boleh kasar, mengancam, atau melanggar privasi.
- Pinjol Ilegal: DC-nya seringkali tidak terkendali, bahkan bisa jadi buronan polisi. Jangan takut, karena mereka tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: 3 Cara Tehindar dari Jeratan Utang Pinjol, Segera Lakukan Hal Ini
Berapa Kali DC Pinjol Legal Bisa Datang?
Menurut pengalaman nasabah dan praktisi, DC pinjol legal maksimal datang 3 kali jika nasabah telat bayar. Setelah itu, mereka biasanya berhenti dan nasabah akan terkena konsekuensi seperti:
- Data dibacklist di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
- BI Checking terganggu, memengaruhi skor kredit.
Tips Hadapi DC Pinjol
- Jangan Panik, Tetap Tenang
- Anggap DC sebagai tamu. Bicaralah baik-baik, jelaskan kondisi keuangan Anda.
- Contoh: "Maaf Pak, saya belum bisa bayar karena sedang tidak bekerja. Kalau ada uang, akan saya lunasi via aplikasi."
- Jangan Janji Bayar Jika Tidak Yakin: Hindari ucapan seperti "Nanti tanggal 25 saya bayar." Ini bisa jadi bumerang karena DC akan kembali menagih.
- Jangan Bayar Langsung ke DC: Jika ingin bayar pokok, lakukan via aplikasi atau customer service untuk menghindari potensi penipuan atau uang tidak disetor.
- Laporkan Jika DC Melanggar Aturan: Jika DC kasar, ancam, atau intimidasi, kumpulkan bukti (foto, rekaman, nomor telepon DC) dan laporkan ke: OJK, AFFI (Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia), dan Aplikasi pinjol terkait.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 APK Pinjol Ilegal April 2025 yang Bisa Curi Data di HP Kamu
Mitos Galbay Mandiri: DC Datang Terus?
Beredar mitos bahwa jika melakukan galbay mandiri (gagal bayar), DC akan datang terus setiap bulan. Ini tidak benar!
- DC hanya datang beberapa kali sesuai SOP.
- Jika sudah 3x kunjungan tanpa hasil, mereka biasanya berhenti dan menyerahkan ke proses hukum atau kolektor internal.
"Jangan takut, tapi juga jangan abai. Pahami hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol legal," pesan Tools Pinjol.
Menghadapi debt collector pinjol legal sebenarnya tidak perlu menjadi momok menakutkan jika kita memahami prosedur yang berlaku.
Kuncinya adalah bersikap tenang, komunikatif, dan tidak memberikan janji pembayaran jika memang belum mampu memenuhinya. Ingat, DC dari pinjol legal wajib menaati aturan OJK, dan nasabah memiliki hak untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran.
Bagi yang sedang dalam kondisi finansial sulit, pertimbangkan untuk bernegosiasi melalui customer service resmi atau mencari solusi restrukturisasi utang.
Jangan biarkan tekanan DC membuat Anda mengambil keputusan gegabah, seperti meminjam lagi hanya untuk menutup tagihan. Edukasi diri tentang hak sebagai konsumen adalah langkah penting untuk menghindari praktik penagihan yang tidak semestinya.
Terakhir, selalu pastikan Anda hanya berurusan dengan pinjol yang terdaftar di OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dengan pengetahuan yang cukup, Anda bisa lebih bijak dalam mengelola pinjaman dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan ketenangan dalam menghadapi proses penagihan.