Pemkot Surabaya segel CV Sentosa Seal karena tak punya izin, tapi tetap nekat beroperasi. (Sumber: X/@Hanz1843454)

Daerah

Ngeyel! CV Sentosa Seal Diduga Tetap Beroperasi Meskipun Disegel Pemkot Surabaya, Begini Fakta Terbarunya dan Potensi Hukuman

Minggu 04 Mei 2025, 12:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Permasalahan kasus penahanan ijazah ex-karyawan CV Sentosa Seal kembali mencuat setelah muncul dugaan perusahaan ini masih beraktivitas di gudang yang seharusnya sudah ditutup.

Padahal, Pemkot Surabaya bersama Wali Kota Eri Cahyadi (Cak Eri) telah menyegel lokasi tersebut pada Selasa, 22 April 2025 lalu, lantaran perusahaan tidak memiliki izin operasional.

Aksi nekat CV Sentosa Seal ini terungkap setelah beredar video yang menunjukkan sejumlah karyawan masih bekerja di dalam gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.

Rekaman tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Surabaya, yang menilai tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum.

Baca Juga: CV Sentosa Seal Diduga Nekat Beroperasi Diam-diam Usai Disegel Pemkot Surabaya

Aktivitas Ilegal Terekam Kamera

Pada Jumat 2 Mei 2025, sejumlah karyawan terlihat masih beraktivitas di dalam gudang yang seharusnya sudah ditutup. Dalam video yang beredar luas, para pekerja itu berhamburan keluar saat seseorang memergoki dan merekam kegiatan mereka.

Salah satu karyawan bahkan terlihat menutup serta mengunci gudang, sementara yang lain berusaha mengembalikan segel yang telah dibuka.

"Kok berani buka segel Bu, Ibu berani buka segel, ini pak Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya) yang menyegel lho buk, Ibu tau aturan engga, permisi bu tolong dijawab," ujar salah satu warga dalam video.

Baca Juga: CV Sentosa Seal Viral karena Masih Nekat Beroperasi, Ini Potensi Sanksi Hukumnya!

Penyegelan Akibat Pelanggaran Perizinan

Pemkot Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan karena CV Sentosa Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat diperiksa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Perusahaan milik Jan Hwa Diana ini hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Padahal, menurut Pasal 3 Permendag RI No. 90/2014, setiap perusahaan gudang wajib memiliki TDG.

“Perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat itu.

Baca Juga: Viral Soal Perusahaan CV Seal Sentosa yang Menahan Ijazah Karyawannya, Wakil Walikota Surabaya Armuji Turun Tangan Membela Membela Warganya, Kini Malah Dilaporkan ke Polda Jatim

Daftar Pelanggaran dan Potensi Hukuman

Kasus Sentoso Seal mencuat setelah 31 mantan karyawan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Jatim tentang sejumlah pelanggaran, termasuk:

Berdasarkan Perda Jatim Nomor 8/2016, penahanan ijazah bisa berujung hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, juga terancam sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah CV Sentosa Seal Surabaya, Viral Usai Diduga Tahan Ijazah Karyawan hingga Resign

DPRD Surabaya: "Ini Pelecehan Hukum!"

Merespons viralnya video tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras tindakan CV Sentosa Seal. Menurutnya, operasional diam-diam pasca-penyegelan adalah bentuk arogansi korporasi dan pengabaian aturan.

“Ini jelas meremehkan aturan yang berlaku. Pemkot melalui dinas terkait dan Satpol PP harus bersikap lebih tegas dan tidak setengah hati dalam menangani kasus seperti ini,” tegas Yona, Sabtu 3 Mei 2025.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pembiaran pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan mendorong pelaku usaha lain untuk berlaku serupa.

“Sudah melecehkan Pemkot, menunjukkan sikap arogan dan abai terhadap perizinan. Kalau dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan pelaku usaha lain yang taat aturan,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum Lebih Keras

Komisi A DPRD Surabaya, yang membidangi hukum dan pemerintahan, akan meminta klarifikasi dari dinas terkait dan Satpol PP. Mereka juga mendorong agar penyegelan ulang tidak sekadar formalitas, tetapi disertai sanksi administratif hingga pidana.

“Bila perlu, bawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera. Ini soal wibawa pemerintah,” tegas Yona.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran serupa. “Ini bagian dari partisipasi aktif menjaga ketertiban di Kota Surabaya.”

Pemkot Surabaya diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan investigasi mendalam. Jika terbukti melanggar, CV Sentosa Seal bisa dikenai sanksi tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Tags:
Jan Hwa DianaCak EriDPRD Kota SurabayaPemkot SurabayaEri CahyadiCV Sentosa Sealpenahanan ijazah

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor