Ilustrasi anak. (Sumber: Freepik)

Nasional

KPAI Sebut Penegakan Hukum Anak Harus Perhatikan Prinsip Perlindungan

Minggu 04 Mei 2025, 19:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut proses peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus betul-betul memperhatikan prinsip berkeadilan yang tetap melindungi hak.

"Mulai dari proses penyelidikan sampai ke penuntutan, itu kan harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra melalui pesan singkat, Minggu, 4 Mei 2025.

Jasra mengatakan, UU Peradilan Pidana Anak lebih menekankan kepada penyelesaian masalah melalui Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian kasus melalui RJ terhadap ABH juga harus melalui syarat-syarat, yakni tindak pidana yang tidak melebihi tujuh tahun masa hukuman.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di SD Depok, Disdik dan KPAI Turun Tangan

"Kemudian yang kedua tidak merupakan tindak pidana berulang. Kemudian yang ketiga usia anaknya sudah di atas 12 tahun atau 13 sampai 14 tahun ke atas," ucapnya.

"Dan hal-hal yang terpenting tentu si korban itu mau memaafkan, itu yang penting. Kalau korban tidak mau memaafkan maka tetap di proses sampai ke proses penuntutan," ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, ABH wajib mendapatkan pendampingan khusus selama proses RJ, baik orang tua ataupun pihak pendamping.

Nantinya, hukuman yang sedang dijalankan anak berhadapan dengan hukum juga perlu penelitian lebih lanjut dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk laporan sosial.

Baca Juga: KPAI Ungkap Faktor Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

"Sehingga nanti katakan ketika hakim memutuskan, data-data ini kan menjadi pertimbangan hakim untuk melihat anak berhadapan dengan hukum ini," katanya.

Jasra menilai pelaku anak apalagi yang tindakannya dilakukan secara masif atau berulang misalnya tawuran, memang perlu diproses hukum. Namun, cara penanganannya tetap mengikuti proses Peradilan Pidana Anak.

Hal ini, kata dia, tertuang dalam peraturan pemerintah yakni Perlindungan Khusus Anak tahun 2021 yakni PP Nomor 78 Tahun 2021.

"Itu tertuang anak berhadapan dengan hukum itu pelaku diapain, kemudian korban seperti apa. Prinsipnya di undang-undang Sistem Peradilan Anak ini kan, penjara itu adalah pilihan terakhir bagi anak," ucap dia.

Tags:
anak berhadapan dengan hukumABHKPAI

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor