Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah di tempat umum. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Catat! DC Pindar Tidak Boleh Menagih Debitur Sampai Membuat Keributan di Tempat Umum, Begini Penjelasannya

Minggu 04 Mei 2025, 08:06 WIB

POSKOTA.CO.ID – Sejumlah warganet mengaku pernah menerima ancaman dari debt collector (DC) dari salah satu pinjaman daring (pindar) yang menyatakan akan mendatangi kantor mereka dan membuat keributan.

Ancaman ini dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan peraturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menegaskan bahwa penagihan utang hanya diperbolehkan di alamat domisili debitur, bukan di tempat kerja maupun area publik.

"DC itu tidak boleh menagih di tempat umum, apalagi membikin keributan atau menjatuhkan harkat dan martabat nasabah yang telat bayar. Itu enggak boleh secara aturan. Secara aturan OJK, tidak diperbolehkan," ujar edukator keuangan Hendra Setyo pada Sabtu, 3 Mei 2025, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Baca Juga: Punya Hutang Cicilan Pindar Belum Terbayar? Begini Tips Lunasinya dengan Mudah

Teror yang Tak Beralasan

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu takut jika menerima ancaman semacam itu.

"Teman-teman yang mendapatkan ancaman seperti itu tidak perlu takut," katanya.

Terkait praktik penagihan, perusahaan pindar disebut hanya mendatangi rumah nasabah, bukan kantor tempat mereka bekerja.

"Memang banyak nyamperin ke rumah, tapi enggak sampai ke kantor terus bikin rusuh," jelasnya.

Baca Juga: Aplikasi Pindar Legal Resmi OJK dengan Syarat Mudah!

Harus Sesuai Ketentuan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menolak dengan tegas jika ada upaya penagihan di luar aturan.

"Kalian bisa menolak karena memang secara aturan undang-undang, DC hanya boleh menagih ke alamat nasabah. Enggak boleh ke mana-mana," lanjutnya.

Menghadapi ancaman pemecatan akibat kedatangan DC di tempat kerja, ia menyarankan untuk mengedepankan logika.

"Kalau saya dipecat karena DC ini, bayarnya mau pakai apa? Ya malah saya enggak akan bayar," ucapnya.

Baca Juga: Utang Pindar Bisa Lunas dengan Mudah, Begini Strategi yang Bisa Anda Coba

Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memahami hak serta risiko dalam pinjaman online.

"Pastikan teman-teman memahami dan mempelajari risiko-risikonya biar tidak gampang ditakut-takutin," pungkasnya.

Tags:
OJK debt collector pindarpinjaman daring

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor