Cara cetak KK online terbaru secara gratis.(Sumber: Dok/bandung.go.id)

TEKNO

Cara Cetak KK Online Terbaru 2025 Gratis, Gak Perlu ke Kantor Dukcapil

Minggu 04 Mei 2025, 13:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kini, masyarakat tak perlu lagi repot antre di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK).

Proses cetak KK tersebut bisa dilakukan secara mandiri di rumah secara gratis dan legal.

Cetak KK online sendiri menjadi semakin praktis, karena tidak lagi menggunakan kertas khusus berwatermark atau memerlukan tanda tangan basah dari pejabat.

Sebagai gantinya, KK versi terbaru kini bisa dicetak menggunakan kertas HVS putih biasa ukuran A4, dengan kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap resmi.

Dengan perubahan sistem dan format ini, Kartu Keluarga versi terbaru lebih efisien, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Untuk itu, mari simak panduan lengkap tentang cara cetak KK online terbaru tahun 2025 secara gratis tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor Dukcapil.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2025 Siap Cair ke Rekening KKS dan Pos Indonesia, Segini Nominal yang Diterima KPM!

Cara Cetak KK secara Online

Berikut adalah panduan lengkap yang bisa diikuti mengenai cara cetak KK online terbaru secara gratis.

1. Mengajukan Permohonan Cetak Online

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan cetak KK secara online. Permohonan ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs layanan administrasi kependudukan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.

Beberapa daerah menggunakan aplikasi berbasis Android atau iOS, sementara yang lain menyediakan portal berbasis web. Pastikan kamu menggunakan aplikasi resmi dari Dukcapil sesuai wilayah domisili.

2. Masukkan Data Kontak yang Valid

Saat mengisi formulir permohonan, kamu wajib mencantumkan nomor ponsel aktif dan alamat e-mail yang bisa dihubungi.

Informasi ini sangat penting karena hasil cetak KK akan dikirimkan melalui saluran digital tersebut dalam bentuk soft file PDF.

3. Proses Validasi dan Tanda Tangan Elektronik

Setelah permohonan kamu diterima dan diverifikasi, Dukcapil akan memprosesnya menggunakan sistem internal yang disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kartu Keluarga digital yang dihasilkan akan dibubuhi tanda tangan elektronik resmi, berupa kode QR (QR code) yang menggantikan tanda tangan dan stempel manual.

4. Terima Notifikasi via SMS dan E-mail

Setelah KK selesai diproses, kamu akan menerima notifikasi melalui SMS dan e-mail.

Pesan ini berisi tautan (link) menuju file PDF Kartu Keluarga serta PIN rahasia yang digunakan untuk membuka dan mengakses dokumen tersebut.

5. Cek dan Verifikasi Data

Sebelum mencetak KK, pastikan semua data yang tertera dalam dokumen sudah sesuai dan valid. Jika ditemukan kesalahan, segera hubungi Dukcapil setempat untuk perbaikan.

6. Cetak KK Secara Mandiri

Jika data sudah benar, kamu bisa langsung mencetak KK menggunakan printer biasa dan kertas HVS putih ukuran A4.

Tidak diperlukan kertas khusus atau berlogo hologram. KK yang dicetak sendiri tetap sah secara hukum, karena dilengkapi kode QR yang bisa dipindai untuk verifikasi keaslian.

Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa KK digital dengan QR Code memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetakan dari kantor Dukcapil.

QR code berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Mengenal Weton dengan Karisma Alami yang Sulit Ditaklukkan

Ciri-Ciri Kartu Keluarga Versi Terbaru

Adapun sejumlah perubahan dan ciri khas KK versi terbaru yang perlu kamu ketahui berikut ini.

1. Dicetak di Kertas HVS Putih Ukuran A4

Berbeda dengan KK versi lama yang dicetak menggunakan kertas keamanan khusus berlogo dan memiliki watermark, KK terbaru dicetak di kertas HVS putih biasa ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Hal ini mempermudah masyarakat untuk mencetak dokumen ini secara mandiri menggunakan printer rumah atau kantor, tanpa perlu mengunjungi kantor Dukcapil.

2. Tanpa Tanda Tangan Basah Pejabat Dukcapil

Jika dahulu KK harus dibubuhi tanda tangan asli (basah) dari pejabat Dukcapil untuk dianggap sah, kini hal tersebut tidak lagi diperlukan.

Sistem administrasi kependudukan nasional telah beralih ke tanda tangan digital berbasis kode QR (QR code) yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tanpa Cap atau Stempel Instansi

Selain tidak menggunakan tanda tangan basah, KK versi terbaru juga tidak dilengkapi dengan cap resmi instansi atau lembaga seperti sebelumnya.

Ini menandakan bahwa seluruh validitas dokumen telah tergantikan oleh sistem digital yang lebih modern dan efisien.

4. Dilengkapi Quick Response Code (QR Code)

Sebagai bentuk pengganti legalisasi fisik, KK terbaru dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai menggunakan perangkat smartphone.

QR Code ini akan langsung terhubung ke sistem Dukcapil Kemendagri, sehingga siapa pun yang memverifikasi dokumen bisa langsung mengecek keasliannya secara digital.

5. Bisa Dicetak Sendiri dari Salinan Digital

Proses penerbitan KK saat ini juga semakin praktis. Setelah data disahkan dan dokumen disiapkan oleh Dukcapil, file digital KK akan dikirim ke alamat email atau tautan khusus yang dikirimkan melalui SMS atau email.

Masyarakat cukup mengunduh file dalam format PDF, membuka dokumen dengan PIN yang diberikan, lalu mencetaknya sendiri sesuai kebutuhan.

Jika kamu ingin mencetak KK digital sendiri, pastikan untuk mengikuti prosedur resmi dan menggunakan aplikasi layanan kependudukan dari pemerintah daerah setempat.

Tags:
cetak KKDinas Kependudukan dan Catatan Sipilcara cetak KKcara cetak KK onlineKK Kartu Keluarga

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor