Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (tengah), menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba selama bulan April 2025, di Mapolres Cimahi, Jumat 2 April 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dalam Sebulan

Jumat 02 Mei 2025, 14:48 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID – Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 33 tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi 141,85 gram sabu, 10.944,81 gram ganja, 152,64 gram tembakau sintetis, 10,18 kilogram bibit narkotika (bahan sinte), serta 350 ml cairan narkotika (bahan sinte).

Dari total kasus tersebut, rinciannya mencakup 6 kasus sabu dengan 6 tersangka, 11 kasus ganja dengan 13 tersangka, dan 8 kasus tembakau sintetis dengan 14 tersangka.

Sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 dan SEMA No. 4 Tahun 2010, dengan menempatkan korban penyalahguna narkoba di panti rehabilitasi.

Baca Juga: Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Gembong Narkotika Internasional

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan bahwa salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan ganja seberat lebih dari 10 kilogram.

"Dari 10 kilogram ganja itu belum sempat diedarkan oleh pelaku," ujar Niko di Mapolres Cimahi, Jumat, 2 Mei 2025.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran ganja di wilayah Margaasih, yang masih berada di bawah yurisdiksi Polres Cimahi.

"Dari laporan itu, anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Bawa Senjata dan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam penyelidikan, dua pelaku berinisial AF dan WFP diduga sebagai pengedar. Pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan pembuntutan terhadap keduanya di daerah Margaasih.

Saat dibuntuti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan yang dibawa.

"Karena pelaku tahu sedang dibuntuti polisi, mereka semakin menjauh untuk menghindari kejaran polisi sekaligus membuang bungkusan yang diduga barang bukti ganja," ungkap Niko.

Berkat bantuan warga, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan bungkusan yang ternyata berisi ganja seberat 7,2 kilogram.

Hingga kini, penyelidikan mengenai asal-usul ganja tersebut masih terus dilakukan. Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti.

Mereka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Tags:
Polres Cimahikasus penyalahgunaan narkobaganjatembakau sintetisnarkotika

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor