Polda Metro Jaya dan Satgas Pasti gelar konferensi pers terkait kasus investasi bodong Rp18,3 miliar di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Manulu)

Nasional

Polisi Bongkar Invetasi Bodong Rp18,3 Miliar, Satgas Pasti Ungkap Ini

Jumat 02 Mei 2025, 23:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghimbau masyarakat agar lebih mewaspadai sindikat penipuan online yang kian marak terjadi.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta Selatan mengamankan dua tersangka berinisial ST dan YCF kasus penipuan dengan modus operasi perdagangan saham fiktif dan aset kripto.

Atas penipuan invetasi bodong kedua tersangka tersebut, para korban mencapai kerugian hingga Rp18.332.100.000.

Berawal dari para tersangka membuat perusahaan cangkang, kemudian melakukan pendekatan kepada korban dan meyakinkan akan mendapat keuntungan hingga 150 persen dari modal saham yang diberikan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, 3 Orang Masih Buron

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto dengan tegas menyampaikan agar masyarakat yang menggunakan media sosial lebih waspada dan berhati-hati, khususnya jika menemukan laman website yang mencurigakan.

“Masyarakat kami himbau jika menemukan ajakan yang mencurigakan silahkan segera melaporkan melalui link website Indonesia Anti Scan Centre yang resmi di IASC.OJK.CO.ID atau kontak centre OJK di 157 untuk menanyakan serta memastikan informasi yang dianggap mencurigakan,” ujarnya.

Ia menekankan agar masyarakat melakukan pendekatan legalitas dan logis (2L) dalam menghadapi sindikat penipuan. Legalitas sebagai upaya pengecekan perusahaan yang berizin dan resmi sementara Logis menjadi upaya terhadap perusahaan yang asing dan patut dicurigai.

Hingga saat ini, terdaftar delapan kasus yang telah diterima terkait laporan penipuan dan penggelapan uang secara online, di antaranya tiga laporan penipuan melalui Polda Metro Jaya yang sudah teridentifikasi. Kemudian penambahan tiga laporan lainnya di jajaran Polres DKI Jakarta, satu laporan melalui Polda Jawa Timur, dan satu laporan lainnya melalui Polda Yogyakarta. (cr-1)

Tags:
aset kriptoperdagangan saham fiktifSatgas Pastikaninvestasi bodong

Tim Poskota

Reporter

Aminudin AS

Editor