JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan pengawasan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Elnusa Petrofin di Jakarta Utara, yang membuat warga terserang penyakit, dilakukan secara ketat.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberi peringatan keras kepada PT Elnusa Petrofin.
Dari peringatan tersebut, PT Elnusa Petrofin yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina Tbk., disebut langsung berbenah dan melakukan upaya pengelolaan limbah B3 dengan baik.
"PT Elnusa Petrofin telah melakukan upaya pengelolaan limbah B3 yang semula di letakan pada area sekitar TPS LB3 dengan melakukan penyerahan limbah B3 ke pihak ketiga berizin dan memiliki rekomendasi dari KLH," kata Chico dihubungi Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Wali Kota Jakut Desak PT Elnusa Patuhi Aturan Penataan Limbah B3
Namun demikian, Chico mengungkapkan bahwa sebelumnya PT Elnusa Petrofin dari hasil penyelidikan tidak taat terhadap impementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pelanggaran itu di antaranya dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan LB3, pengelolaan limbah B3, hingga pengelolaan sampah.
Tim Wali Kota Jakarta Utara langsung melakukan rapat koordinasi bersama-sama dengan PT Elnusa membahas masalah ini.
"PT Elnusa Petrofin berkomitmen melakukan perbaikan terhada temuan hasil pengawasan yang dilakukan dengan melampirkan surat tanggapan atas peringatan pengeloaan lingkungan hidup," ucap Chico.
Baca Juga: 4 RT di Jakarta Utara Terdampak Limbah PT Elnusa Petrofin, Warga Sesak Nafas
Berdasarkan Pasal 506 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 untuk kegiatan usaha yang perizinan lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah pusat, menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan pengawasannya.
"Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan menyampaikan hasil Verifikasi lapangan dalam rangka pengawasan insidental ke Kementrian Lingkungan Hidup untuk dapat ditindak lanjuti sesuai kewenangan," katanya.