Tampilan aplikasi penipuan online yang diungkap polisi. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

NEWS

Pelaku Penipuan Online Sedot Uang Nasabah hingga Rp18 Miliar, Begini Kata Korban

Jumat 02 Mei 2025, 23:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka penipuan online dan perdagangan saham fiktif berinisial ST dan YCF yang diduga merupakan sindikat Internasional menyedot uang korban hingga Rp18 miliar. 

Kedua tersangka membuat 13 perusahaan cangkang sebagai saham dari India yang dinamai Morgan Asset Group LTD. 

Tersangka ST berperan pencari calon korban dengan modus pembuatan rekening untuk kepemilikan aset perusahaan fiktif yang dibuatnya.

ST melakukan pendekatan mendalam agar calon korban terlena dan bersedia memberi penanaman saham dalam jumlah besar.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, 3 Orang Masih Buron

Sementara tersangka YCF seorang WNA Malaysia berperan sebagai pemodal melalui tangan ST guna pembuatan rekening dan perusahaan fiktif tersebut.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga menyediakan potongan video kepada para korban berupa pembelajaran terhadap tanam saham dan crypto sehingga korban merasa yakin dan mau bergabung. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyampaikan, proses penangkapan dilakukan secara cepat selama 16 hari setelah laporan diterima. 

Terkait penyidikan mendalam dan perkembangan kasus tersebut masih dalam tahap proses lanjutan oleh Polda Metro Jaya bersama International Criminal Police Organization (INTERPOL).

Baca Juga: Mengubah Tagihan Kartu Kredit BCA Menjadi Cicilan dengan Mudah via MyBCA

Salah seorang korban, Sarli menyampaikan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari korban bergabung bersama Morgan Group. Kemudian diiming-imingi bahwa saham yang ditanam akan go publik di India dan mendapat keuntungan hingga 100 persen.

“Saya tergiur dan menanam modal Rp231 juta kemudian saya sempat dapat keuntungan sampai Rp2 miliar. Dan saat saya ingin menarik sebagian keuntungan tidak diberikan jika belum membayar pajak dari 2M, saya tidak sanggup dan kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Korban lain yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa penipuan yang dialaminya berawal melalui media sosial Facebook. Pada saat itu Ia berniat untuk melakukan analisa saham di Indonesia terlebih dahulu. 

“Saya memang pemain saham di bursa efek Indonesia kemudian ingin menganalisa dan gabung ke grup. Dan mulai ditawarkan perdagangan saham di India yaitu PT.Morgan berlangsung selama 2 bulan. Pada saat saya mau melakukan penarikan dana tidak bisa ditarik dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan baik,” ujarnya. 

Setelah menjelaskan kronologis kejadian, korban pun enggan memberi informasi total kerugian yang diterimanya. 

Atas penangkapan tersebut, kedua korban turut menghimbau agar seluruh masyarakat tetap waspada terhadap kasus penipuan online yang marak terjadi. (CR-1)

Tags:
saham fiktifsindikat internasionalPolda Metro Jayapenipuan online

Tim Poskota

Reporter

Ade Mamad

Editor