Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal, Tetap Waspada dan Kenali Ciri-cirinya (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

EKONOMI

Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal, Tetap Waspada dan Kenali Ciri-cirinya

Jumat 02 Mei 2025, 23:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis online kini menjadi trend di kalangan masyarakat. Saat ini, masyarakat justru memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.

Tak dapat dipungkiri, menggunakan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.

Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.

Baca Juga: Dampak FOMO Berujung Budaya Konsumtif, OJK: Jangan Terlibat Pinjol Ilegal dan Pahami Literasi Keuangan

Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Adapun resiko yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.

Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Baca Juga: CATAT! Ini Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.

Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.

Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.

Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Baca Juga: Berhenti Akses Pinjol Ilegal, Cek 4 Platform Pinjaman yang Terdaftar dan Diawasi OJK

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Maka dari itu, pentingnya berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, masyarakat tetap perlu waspada.

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Baca Juga: Berhenti Akses Pinjol Ilegal, Cek 4 Platform Pinjaman yang Terdaftar dan Diawasi OJK

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Demikian informasi mengenai resiko hingga ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus dan terjebak.

Tags:
Pindar legalpinjol ilegal dana daruratpinjol KTPNIK OJK

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor