POSKOTA.CO.ID – Di artikel ini akan dibahas cara cek pajak kendaraan secara online.
Cek pajak kendaraan kini semakin mudah dan efisien berkat layanan daring yang bisa diakses langsung dari Hp.
Kamu tidak perlu lagi mengantre atau datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui besarnya pajak kendaraan bermotor.
Dengan layanan online ini, informasi lengkap seperti besaran pajak, tanggal jatuh tempo, hingga potensi denda bisa langsung terlihat hanya dalam hitungan menit.
Baca Juga: Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Sanksi Tilang Tetap Berlaku
Layanan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau berdomisili jauh dari kantor Samsat.
Cukup dengan mengakses situs resmi melalui Hp atau laptop, kamu bisa mengetahui status pajak kendaraan kapan pun dibutuhkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Bayar Pajak Secara Online Bisa dari Rumah, Cek Selengkapnya
Cara cek pajak kendaraan
1. Buka Situs Resmi
Akses laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online melalui browser di Hp atau laptop kamu.
2. Pilih Provinsi
Di halaman utama, kamu akan melihat daftar SAMSAT tiap provinsi. Pilih provinsi sesuai domisili kendaraan (misalnya: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dll).
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Belaku Hari Ini, Berikut Cara Cek PKB di Samsat Online Pakai NIK KTP
3. Masukkan Nomor Polisi
Setelah memilih provinsi, kamu akan diarahkan ke laman cek pajak sesuai daerah. Masukkan nomor plat kendaraan (tanpa spasi dan simbol) di kolom yang tersedia.
4. Isi Kode Keamanan (Captcha)
Masukkan kode keamanan yang tampil di layar untuk verifikasi.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Beberapa Wilayah, Daerah Kamu Termasuk?
5. Klik “Cari” atau “Submit”
Setelah data dimasukkan, klik tombol untuk melanjutkan pencarian data pajak.

6. Lihat Informasi Pajak
Situs akan menampilkan data kendaraan, tanggal jatuh tempo, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda jika ada keterlambatan.
Demikian cara cek pajak kendaraan secara online.