Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).(Sumber: Polresta Bandung)

TEKNO

Cara Buat SIM Baru secara Online Modal HP dan NIK KTP, Gak Perlu Antre Panjang!

Jumat 02 Mei 2025, 17:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika dulu Anda harus datang ke kantor SATPAS dan antre berjam-jam untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kini prosesnya bisa dilakukan secara online lewat HP.

Asalkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet, pendaftaran SIM baru sudah bisa dilakukan dari mana saja.

Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) sendiri kini telah menghadirkan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM secara online.

Tidak hanya untuk perpanjangan SIM, tetapi juga untuk pembuatan SIM baru, baik SIM A maupun SIM C.

Lantas, bagaimana cara daftar dan membuat SIM baru secara online? Berikut panduan lengkapnya yang bisa disimak lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CASN 2025: Simak Cara Buat Akun SSCASN di Sini!

Cara Daftar di Aplikasi Digital Korlantas

Langkah pertama untuk membuat SIM secara online adalah membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Anda bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store, sesuai jenis HP yang digunakan. Berikut cara membuat akunnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 1 Mei 2025 Turun Rp3.000, Simak Daftar Terbaru

Cara Buat SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Setelah akun aktif dan profil lengkap, Anda bisa langsung mendaftarkan diri untuk membuat SIM baru.

Proses ini mencakup pengisian data, pembayaran, hingga penjadwalan ujian teori dan praktik. Berikut langkah-langkahnya

Pengambilan SIM Baru di SATPAS

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ujian dan dinyatakan lulus, Anda akan menerima email pemberitahuan yang berisi informasi mengenai pengambilan SIM.

Anda bisa langsung datang ke SATPAS yang telah dipilih sebelumnya, pada jam kerja di hari Senin–Sabtu dari mulai pukul 08.00–12.00 WIB.

Dengan kemudahan teknologi ini, Anda tidak perlu lagi capek-capek antre panjang di kantor pelayanan.

Cukup dari rumah, pakai HP, dan siapkan NIK KTP, proses membuat SIM baru kini jadi lebih cepat, mudah, dan efisien dari mana saja.

Tags:
Aplikasi Digital KorlantasSATPASSIMCara Buat SIM Secara OnlineNIK KTP Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan Surat Izin Mengemudi

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor