POSKOTA.CO.ID - Polemik antara Paula Verhoeven dan Baim Wong hingga saat ini masih terus bergulir dan kian memanas.
Paula Verhoeven baru-baru ini mengadukan ke Komnas Perempuan adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam pernikahan dirinya dengan Baim Wong saat itu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar adanya dan semua bisa dipertanggungjawabkan.
Melansir dari akun Instagram @rumpi_ttv Fahmi mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti soal bantahan tudingan bahwa kliennya melakukan KDRT saat di dalam pernikahan.
Baca Juga: Ogah Tanggapi Soal Paula Verhoeven Ajukan Banding, Kuasa Hukum Baim Wong: Gak Ada Masalah
Ia mengatakan bahwa semua bukti untuk membantah tudingan dari pihak Paula telah diserahkan dalam proses perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau saya bicara dengan bukti. Dalam proses persidangan itu bukti semua sudah diajukan," kata Fahmi yang dikutip Poskota pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menjelaskan terkait rekaman CCTV yang dinilai adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh aktor tersebut terhadap Paula.
Fahmi mengatakan rekaman CCTV itu hanya menangapi pergerakan kliennya saja tetapi tidak bisa menjadi bukti adegan tersebut merupakan KDRT.
Baca Juga: Paula Verhoeven Dituding HIV, Irjen Purn Ricky Sitohang Sentil Baim Wong: Tidak Manusiawi
"Hanya ada gerakan dari Baim. Itu bukan dalam bentuk kesengajaan dan bukan KDRT. Itu sudah dianalisa," ucapnya.
Sejumlah bukti yang telah dihadirkan yakni termasuk saksi fakta dan saksi ahli terakit tudingan yang dilontarkan pihak Paula.
"Dari bukti kami, sembilan saksi fakta yang mengetahui peristiwa dan tiga ahli," katanya.
Hingga akhirnya, bukti yang diajukan oleh kedua pihak didalami selama proses perceraian dan hasilnya bahwa tudingan adanya KDRT oleh Baim tidak terbukti.
Baca Juga: Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Ajukan Banding
"Dari proses itu, Hakim mempertimbangkan tidak terbukti adanya KDRT baik psikis atau fisik," ucapnya.
Menurutnya, hasil dari pertimbangan Hakim seharusnya dihormati dan terbukti tidak adanya KDRT dalam rumah tangga kliennya.
"Hakim sudah membuat pertimbangan, hormati. Itu yang paling benar saat ini. Karena sudah diputuskan dan itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.