Cek bahaya pinjol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Wajib Tahu! Ini Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudahan Pinjol

Kamis 01 Mei 2025, 10:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan kemudahan sering kali membuat banyak orang tergoda tanpa berpikir panjang.

Padahal, di balik kemudahan tersebut, ada banyak risiko dan bahaya yang berdampak pada kondisi keuangan bahkan psikologis seseorang.

Berikut akan dijelaskan bahaya menggunakan pinjol, khususnya pada layanan yang bersifat ilegal. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Selamat Anda Bisa Terbebas dari Galbay Pindar, Cek Cara Selengkapnya!

Apa Itu Pinjol?

Pinjol atau pinjaman online merupakan sebuah layanan pinjaman uang berbasis aplikasi atau website.

Banyak orang tertarik pada program yang ditawarkan karena proses cepat dan syarat yang mudah.

Biasanya, orang-orang menggunakan pinjol untuk berbagai alasan, mulai dari kebutuhan darurat, konsumtif, bahkan ada untuk gali lubang tutup lubang.

Perlu diketahui, pinjaman daring (pindar) yang resmi di Indonesia harus terdaftar dan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Aman Galbay Pindar Legal

Pengguna yang memilih pinjol ilegal dan tidak memiliki izin beroperasi biasanya akan terkena dampak yang lebih buruk, apalagi saat mereka mengalami telat bayar.

Bahaya Pinjol

Ada beberapa bahaya pinjol yang perlu Anda waspadai, di antaranya:

1. Bunga dan Denda Tinggi

Pinjaman online yang ilegal tidak mengikuti aturan bunga sesuai yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketika mengalami keterlambatan membayar, debitur bisa dikenai bunga mencekik dan denda yang tinggi.

Baca Juga: Galbay Pindar Bikin Status BI Checking Jadi Kol 5, Simak Cara Pemutihannya!

2. Teror dari Debt Collector

Biasanya, pinjol ilegal akan mengerahkan Debt Collector (DC) ketika debitur mengalami gagal bayar (galbay).

Namun, penagihan yang mereka lakukan biasanya menggunakan cara yang kasar, intimidasi, hingga berupa ancaman.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Bahaya pinjol lainnya adalah penyalahgunaan data pribadi. Data Anda bisa saja disebar oleh oknum-oknum pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.

4. Ketergantungan pada Utang

Pinjaman online hanya akan membuat seseorang ketergantungan pada utang.

Pinjaman terus menerus dan gali lubang tutup lubang hanya akan membuat Anad susah terbebas dari utang.

Demikian itulah beberapa bahaya pinjol. Pastikan Anda memahami agar lebih waspada demi keamanan finansial.

Disclaimer: Poskota tidak mengajak pembaca untuk melakukan transaksi pinjol.

Artikel ini hanya memberikan informasi terkait bahaya layanan tersebut yang harus diwaspadai oleh semua kalangan agar tidak mudah terjebak.

Tags:
galbaygagal bayar Debt CollectorOtoritas Jasa KeuanganOJK bahaya pinjolpinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor