POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, angkat suara soal langkah hukum yang ditempuh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terhadap sejumlah tokoh yang mengkritiknya.
Menurut Abraham, pelaporan ke polisi terhadap Roy Suryo, dr Tifauzia, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah merupakan bentuk upaya membungkam kritik di negeri ini.
Abraham menilai, tudingan soal ijazah palsu yang dilontarkan sejumlah pihak seharusnya dihadapi secara bijak, bukan dengan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Palsu Makin Memanas, Begini Tanggapan Anas Urbaningrum
“Setiap kritik yang membuat panas telinga penguasa mestinya disikapi arif, bukan dibalas laporan ke polisi,” tegas Abraham dikutip Poskota pada Kamis, 1 Mei 2025.
Ia pun mengapresiasi keberanian para tokoh yang tetap konsisten menyuarakan desakan klarifikasi ijazah Jokowi. Menurutnya, tindakan mereka dilindungi konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia.
Lebih jauh, Abraham menyayangkan sikap Jokowi yang kini telah kembali menjadi rakyat biasa usai menjabat dua periode, namun justru memilih langkah hukum ketimbang bersikap negarawan.
“Seharusnya sebagai mantan Presiden, Jokowi bisa menunjukkan sikap bijak yang patut diteladani,” katanya.
Baca Juga: Pengacara Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Cemarkan Nama Baik Keluarga dan Negara
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah serangan destruktif, melainkan suara konstruktif demi perbaikan bangsa.
Menutup pernyataannya, Abraham mengingatkan agar pemerintah tak anti terhadap kritik dan tak menggunakan hukum sebagai alat pembungkam.