POSKOTA.CO.ID - Masih menjadi pertanyaan apakah debitur wajib membayar utang dari pinjol ilegal atau tidak. Mari simak jawabannya agar tidak salah.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Mengapa Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Cukup banyak masyarakat Indonesia yang terjebak ke dalam pinjol ilegal sehingga mereka menerima berbagai risikonya yang tentu saja berbahaya.
Mulai dari dikenakan bunga dan denda keterlambatan yang tinggi tidak sesuai perjanjian atau berubah-ubah, melakukan intimidasi dan pengancaman saat menagih, dan lain-lain.
Baca Juga: Tips Aman Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Lakukan 6 Langkah Ini agar Tak Diincar DC Lapangan
Maka, hal ini membuat banyak yang mempertanyakan keabsahan perjanjian pinjaman yang berasal dari P2P lending ilegal tersebut. Oleh sebab itu, simak selengkapnya di sini.
Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal?
Berdasarkan dari pernyataan beberapa pakar, perjanjian pinjaman yang dibuat oleh pihak tidak resmi dan melanggar aturan hukum, maka tidaklah sah.
Baca Juga: Waspada! Ini Modus Baru Teror Debt Collector Pinjol, Simak Panduan Lengkap Lindungi Diri
Pinjol ilegal jelas melanggar kententuan dari OJK dan seringkali menerapkan praktik yang tidak sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
Dalam konteks hukum perdata, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memenuhi perjanjian yang batal demi hukum. Jadi secara hukum, peminjam utang pinjol ilegal tidak wajib membayar utang kepada pinjol ilegal selaku pemberi utang.
Hal ini juga disebutkan oleh pihak OJK bahwa debitur dari pinjol ilegal tidak wajib membayar utangnya karena pinjol ilegal adalah sebuah entitas yang sudah melanggar hukum.
Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Tetap Harus Bayar Utang? Ini Kata OJK
Malah menyarankan untuk melapor ke pihak berwajib jika terjebak ke dalam pinjol ilegal agar bisa diberantas dan tidak menimbulkan masalah lagi.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait debitur yang wajib bayar utang pinjol ilegal atau tidak. Semoga membantu dan bermanfaat.