Potret Jonathan Frizzy yang saat ini diperiksa sebagai saksi atas kasus obat keras dalam cairan vape. (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

HIBURAN

Terseret Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Absen Pemeriksaan Polisi

Rabu 30 Apr 2025, 20:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kini tengah menjadi sorotan atas kasus obat keras yang ada dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Nama Ijonk turut terseret setelah tersangka menyebutkan namanya terkait peredaran obat keras jenis etomidate dalam cairan vape.

Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta memeriksa Ijonk pada 17 April 2025 dan mengamankan tiga tersangka berinisial BTR, EDS dan ER.

Saat ini status dari Ijonk merupakan saksi dan pihak kepolisian tengah mendalami perannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Tanggapan Dhena Devanka Soal Kasus Jonathan Frizzy: Speechlees No Comment

Absen di Pemeriksaan Kedua

Mantan suami Dhena Devanka itu, absen dalam pemeriksaan yang kedua pada 21 April 2025.

Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa Ijonk absen dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Pemeriksaan kedua yang bersangkutan beralasan sakit,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary juga belum menjelaskan mengapa Ijonk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tanggapan Ririn Dwi Ariyanti Dipertanyakan, Begini Reaksinya Saat Terseret Kasus Obat Keras Jonathan Frizzy

Pasalnya pihak kepolisian sedang menunggu yang bersangkutan untuk diperiksa.

“Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF, statusnya masih saksi. Pada pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan,” ucapnya.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menyebutkan tersangka dari kasus ini dua pria dan satu wanita.

“Tiga orang yag telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS serta wanita dengan inisial ER,” ucap Ronald.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi atas Kasus Vape Berisi Narkoba

Ia juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP Pidana.

Tags:
Ijonkobat kerasvapeJonathan Frizzy

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor