SERANG, POSKOTA.CO.ID – Polres Serang bersama Polsek jajaran kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Rabu, 30 April 2025.
Sasaran operasi adalah organisasi kemasyarakatan, premanisme, dan pungutan liar (pungli). Hasilnya, sebanyak 21 pelaku pungli diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Serang.
Barang bukti yang disita meliputi uang hasil pungutan sebesar Rp176 ribu dan bendera yang digunakan sebagai alat parkir.
"Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
Baca Juga: Warga Keluhkan Aksi Pungli di Pasar Induk Kramat Jati, Sekali Datang Bisa Rp150 Ribu
Menurut Condro, para pelaku diamankan dari kawasan industri, persimpangan jalur arteri Serang-Jakarta, dan jalan antar kabupaten.
"Selain kawasan industri, operasi cipta kondisi juga menyasar pasar tradisional untuk mencegah adanya aksi premanisme," jelasnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pendataan dan pembinaan melalui program pesantren kilat di Masjid As-Salam.
Kegiatan meliputi salat berjamaah, membaca Alquran, berzikir, dan siraman rohani oleh Ustaz Samsul.
Baca Juga: Polisi Sumedang Diperiksa Propam usai Diduga Pungli saat Razia, Kini Dipatsus
"Setelah pendataan, para pelaku pungli melaksanakan pesantren kilat di mesjid yang ada di Mako Polres Serang, kemudian diberikan siraman rohani," ujar Condro.
Ia berharap pembinaan ini membuat para pelaku berubah dan mencari pekerjaan yang lebih layak.
"Kita juga beri nasihat agar segera mencari kerja, agar bisa mendapatkan penghasilan yang tetap untuk menghidupi keluarga," pungkasnya.